
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Curi motor dinas milik Pemerintah kota Tanjungpinang, seorang ABG tersangka Kp (15) diamankan Polisi saat sedang main game di salah satu warnet di Ganet sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Firudin, mengatakan penangakapan terhadap Kp dilakukan atas laporan pegawai dinas Kesehatan kota Tanjungpinang, yang mengaku kehilangan motor dinasnya, dari depan teras rumah di Perumahan Puskesmas Pembantu (Postu) Kelurahan Pinang Kencana Bumi Air Raja kampung Air Bukit sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu(1/11/2020) lalu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor milik Dinas kesehatan kota Tanjungpinang merk Honda BP BP 2037 T warna Hitam itu, di depan rumahnya, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk tidur.
“Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB pagi motor korban sudah tidak ada lagi dan hilang dari depan rumah,”ungkap Firudin di Mapolsek Tanjungpinang Timur,Senin(23/11/2020).
Atas laporan itu lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengarah ke Pelaku Kp. Saat diselidikai, diketahui pelaku sedang berada di salah satu warnet di jalan Ganet.
“Begitu tiba di warnet, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Daripenangkapan itu diketahui masih dibawah umur dan telah putus sekolah,”jelasnya.
Kemudian pelaku digiring ke Mapolsek Tanjungpinang Timur dan saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku, sebelumnya telah mencuri sepeda motor merk Yamaha Vega R Warna Merah BP 5024 QW.
Sepeda motor itu dicuri pelaku, saat terpakir di depan rumah korban di Perumahan Kenanga Jaya 4 Blok C nomor 15 RT 5 RW 5 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, pukul 19.00 WIB, Rabu(18/11/2020)lalu.
Lebih lanjut Firudin mengungkapkan modus pelaku melakukan pencurian adalah dengan cara mengambil dan mendorong sepeda motor yang saat itu tidak dikunci stang.
Setelah jauh dari eumah korban, kemudian pelaku membuka kap sebelah kanan dan kemudian menggunting kabel kontaknya, untuk kemudian disambungkan.
“Atas perbutanya, saat ini Kp ditetapkan tersangka Anak Bermasalah Hukum (ABH) dan dijerat dengan pasal 363 KUHP,”ujar Firdudin.
Penulis:Roland