Curi Pompong di Dermaga Kijang, Nelayan Air Glubi Ditangkap Polisi di Tanjung Balai Karimun

Tim Macan Polsek Bintan Timur menangkap nelayan pelaku pencurian pompong. (Foto Polsek Bintan Timur)
Tim Macan Polsek Bintan Timur menangkap nelayan pelaku pencurian pompong. (Foto Polsek Bintan Timur)

PRESMEDIA.ID– Seorang nelayan asal Desa Air Glubi berinisial Jai (44) ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Jai diamankan atas dugaan pencurian pompong (sampan bermotor-red) milik nelayan lain di Dermaga Pantai Indah, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Muktar, nelayan asal Desa Kelong, melapor kehilangan pompong miliknya yang ditambatkan di dermaga pada 24 September 2025 malam.

“Korban baru menyadari pompongnya hilang keesokan harinya, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari rekaman CCTV toko sekitar lokasi, dari rekaman CCTv, terlihat pelaku membawa kabur pompong tersebut,” jelas Iptu Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).

Berdasarkan penyelidikan, Polisi kemudian menemukan jejak pelaku dan mendapat informasi bahwa Jai telah berangkat ke Pulau Jang, Kecamatan Moro, Tanjung Balai Karimun.

Tim Macan Timur kemudian bergerak dan berhasil menangkap Jai di dermaga bersama pompong hasil curiannya.

“Pelaku kami amankan di dermaga Pulau Jang bersama barang bukti pompong, lalu dibawa ke Kijang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku Residivis Kasus Pencurian Pompong

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Jai adalah residivis kasus pencurian pompong. Ia pernah menjalani hukuman penjara beberapa tahun lalu atas kasus serupa.

“Baru beberapa bulan keluar penjara, pelaku kembali melakukan pencurian. Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Daeng Salamun.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi