
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti mencuri uang dan perhiasan majikan, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Titin Fatimah alias Titin dihukum 2 tahun dan 6 bulan oleh Hakim PN Tanjungpinang Selasa (1/3/2022).
Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi anggota Majelis Hakim Novarina Manurung dan Isdaryanto menyatakan, terdakwa Titin terbukti bersalah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum sebagai mana dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Atas perbuatannya terdakwa dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari Tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Titin yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengambil sejumlah perhiasan dan uang milik majikannya, Haryanti yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 4 – B RT.001 RW. 001 Kota Tanjungpinang.
Terdakwa sempat beberapa kali mencongkel laci milik majikannya itu. Kemudian, mengambil sejumlah perhiasan. Perhiasan itu lalu ia gadaikan untuk mendapatkan sejumlah uang.
Setelah itu, terdakwa mengambil uang senilai Rp 40 juta secara bertahap dari tas milik Haryanti. Seluruh aktivitasnya itu tanpa izin dan sepengetahuan majikannya.
Pencurian itu dilakukan terdakwa dari Juli hingga September 2021.Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Haryanti mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 90 juta
Penulis : Roland
Editor : Redaksi