Cuti Lebaran ASN Kepri Hanya Sehari, 17 Mei Kembali Aktif Masuk Kantor

ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel Pagi
ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel pagi di Kantor Gubernur Kepri (Foto;Ismail/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri menetapkan, cuti lebaran ASN Provinsi Kepri hanya satu hari pada Rabu, 12 Mei 2021. Kemudian ditambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Kamis dan Jumat,13-14 Mei 2021.

“Sedangkan pada 17 Mei 2021, seluruh ASN pemerintah provinsi Kepri sudah kembali aktif masuk kantor,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah Kamis (6/5/2021).

Hal itu kata Arif, sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah pusat dan arahan dari Presiden.

Arif menegaskan, ASN Pemprov Kepri dilarang menambah masa cuti yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pada hari pertama masuk kerja nanti pihaknya akan memperketat absensi bagi para ASN.

Jika masih ada ASN yang nakal pihaknya akan memberikan sanksi, baik berupa teguran lisan maupun tertulis. sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sanksi yang diberikan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Maka, kita Tekankan kepada kawan-kawan ASN mengacu pada PP 53 itu,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov Kepri juga melarang seluruh ASN melakukan mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19.

“Sesuai dengan Edaran yang dikeluarkan Pak Gubernur, ASN dilarang mudik kecuali keperluan mendesak. Itu pun harus dengan persyaratan yang ketat,” demikian Arif.

Penulis:Ismail
Editor :Redaksi