Dana BTT-APBD Tidak Dibenarkan Untuk Perbaikan Gedung DPRD Kepri

Gedung DPRD Kepri 2
Gedung Kantor DPRD Kepri di Pusat Pemerintahan Pulau Dompak Tanjungpinang (Foto : Doc Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Batam – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Kepri, mengatakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD, hanya dapat digunakan untuk keadaan darurat, keadaan mendesak, pengembalian atas pendapatan yang telah diterima tahun sebelumnya dan bantuan sosial tidak terencana.

Anggaran BTT APBD 2023 Kepri tidak dibenarkan digunakan untuk merehabilitasi kantor DPRD Kepri yang Platform-nya roboh beberapa waktu lalu, karena tidak memenuhi status darurat bencana melalui penetapan status bencana oleh Kepala Daerah.

Hal itu dikatakan Kepala BPKP Kepri, Mardiyanto Arif, dalam rapat konsultasi BPBD, Dinas PUPR, BPKAD Bapelittbang, Inspektorat, Sekretaris DPRD, dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau ke BPKP, terkait rencana penganggaran revitalisasi atau rehabilitasi berat Ruang Sidang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dikutip dari situs BPKP Kepri.

Lebih lanjut dikatakan Mardiyanto, Mengalokasikan anggaran APBD, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Oleh karena itu, mengenai kerusakan tersebut, apakah memenuhi status keadaan mendesak. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diminta agar membuat telaahan yang substansinya.

“Mengapa kondisi tersebut dianggap mendesak dengan mempertimbangkan apakah tidak terdapat alternatif gedung/ruangan lain yang dapat digunakan agar tugas DPRD tetap berjalan lancar sambil diusulkan dalam perubahan APBD,” pungkasnya.

Telaahan ini, lanjutnya, akan sangat menentukan status keadaan mendesak dan Pemerintah provinsi Kepri diminta untuk mengambil keputusan dalam menggunakan dana BTT tersebut dengan mempertimbangkan semua risiko dan alternatif-alternatif.

Pada akhir rapat konsultasi dan koordinasi, BPKP Kepri juga meminta agar pemerintah provinsi Kepri melalui Sekretaris Daerah dan TAPD Provinsi Kepri untuk dibuat telaahan terkait kajian urgensi rehabilitasi berat atap plafon ruang rapat paripurna DPRD Provinsi menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga tersebut.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri menyatakan, perbaikan gedung kantor DPRD Kepri yang plafonnya roboh beberapa waktu lalu akan segera dilakukan dengan anggarkan Rp7,2 miliar.

Alokasi anggaran perbaikan itu, digunakan dengan dana BTT dan APBD Perobahan 2023.

Adapun item utama perbaikan dengan alokasi dana Rp7,2 M, dilakukan untuk penggantian atap gedung dan plafon ruangan.

Hal itu terungkap dari rapat lanjutan Komisi III DPRD Kepri dengan Dinas PUPR dan Pertanahan serta Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terkait rencana perbaikan kantor DPRD tersebut, di Gedung Graha Kepri kota Batam Selasa (24/1/2023) kemarin.

Dalam rapat ini, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dan Pertanahan Kepri Hendrija, mengatakan setelah dilakukan perhitungan ulang secara detail, kebutuhan anggaran untuk perbaikan gedung kantor DPRD Kepulauan Riau dilakukan secara bertahap dengan anggaran dana mencapai Rp7,2 miliar.

Alokasi anggaran ini lanjutnya, diperuntukan untuk perbaikan dua item utama pengerjaan, seperti penggantian atap dan penggantian plafon gedung kantor DPRD Kepulauan Riau.

“Dua item ini yang perlu dikerjakan terlebih dahulu. Kemudian menyusul kerusakan yang lain,” jelasnya.

Sedangkan perbaikan mekanikal dan elektrikal, yang dari rencana awal akan diganti total, diputuskan hanya diperbaiki saja karena menurutnya masih bisa digunakan.

Untuk lama proses pengerjaannya dikatakan memakan waktu minimal enam bulan termasuk dengan pelaksanaan lelang.

Sekretaris DPRD Kepulauan Riau Martin L.Maromon mengatakan, Anggaran perbaikan gedung DPRD Kepri direncanakan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) APBD 2023 Kepri.

Pembiayaan menggunakan dana BTT ini, diputuskan setelah pihaknya konsultasi dengan Sekretaris Daerah.

Alokasi anggaran BTT di APBD 2023 sendiri diploting Rp5 miliar. Sementara kekurangnya Rp2,2 Miliar dapat dianggarkan di APBD Perubahan 2023 atau melalui perkada atau pilihan lain.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi