PRESMEDIA.ID-Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, belanja negara lewat belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegasakan, APBN melalui belanja K/L dan TKDD menjadi upaya pemerintah dalam redistribusi dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Alokasi Dana TKD Per Kapita 2026
Dalam RAPBN 2026 lanjutnya, alokasi belanja K/L dan TKDD per kapita ditetapkan berbeda sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah, Provinsi Kepri masuk dalam deretan Sumatera dengan besaran pendapat Rp6,5 juta per kapita, Kalimantan: Rp8,5 juta per kapita, Sulawesi Rp7,3 juta per kapita, Jawa Rp5,1 juta per kapita, Bali–Nusa Tenggara Rp6,4 juta per kapita, Maluku-Papua Rp12,5 juta per kapita.
“Dana ini akan mendukung program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG),” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait pembahasan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, Selasa (2/9/2025).
Adapaun total dana TKD yang disiapakan pemerintah pusat di APBN 2026 adalah Rp650 triliun untuk belanja pegawai, operasional, hingga layanan publik seperti sekolah dan puskesmas. Rinciannya:
Sedankan Dana Bagi Hasil Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp155,1 triliun, Dana Otsus Rp13,1 triliun dan Dana Istimewa DIY Rp0,5 triliun, Dana Desa Rp60,6 triliun dan Insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Kebijakan ini juga lanjyt Sri Mulyani, memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa yang mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Melalui sinergi antara belanja pusat dan daerah, pemerintah berharap Dana TKD 2026 dapat mendorong pembangunan yang lebih merata, inovatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026 berdasarkan pendapatan per kapita. Papua mendapat alokasi tertinggi Rp12,5 juta per kapita, sementara Jawa Rp5,1 juta. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar