Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten-Kota di Kepri Pemilu 2024 Berubah

Foto: Berikut Perubahan Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten/kota Batam dan kota Tanjungpinang di Pemilu 2024. (Foto:Tangkapan Layar Lapiran III PKPU nomor 6 Tahun 2023)
Foto: Berikut Perubahan Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten/kota Batam dan kota Tanjungpinang di Pemilu 2024. (Foto:Tangkapan Layar Lapiran III PKPU nomor 6 Tahun 2023)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah  kursi DPRD kabupaten/kota di provinsi Kepri pada Pemilu 2024 mengalami perubahan.

Selain ada yang mengalami penambahan Dapil,juga terdapat penambahan kecamatan pada Dapil, serta perubahan jumlah kursi DPRD pada masing-masing Dapil di Kabupaten/kota.

Ketua KPU Kepri Sri Wati, mengatakan hal itu ditetapkan berdasarkan Lampiran III Peraturan KPU-RI (PKPU) nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan Dapil pada Pemilu 2024.

Sejumlah perubahan Dapil di Kabupaten/kota di Kepri pada Pemilu 2024 itu katanya, terdapat di Kabupaten Karimun, Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Tanjungpinang dan Batam.

“Sedangkan untuk Kabupaten Bintan tetap, dengan 4 daerah pemilihan dan 25 Kursi DPRD,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Jumat (10/2/2023).

Sementara untuk Kabupaten Karimun, dengan jumlah Kursi DPRD 30 orang, terdapat penambahan kecamatan Selat Gelam masuk ke Dapil Karimun I hingga menjadi 3 Kecamatan Karimun dan Buruh.

Kemudian Dapil Karimun II bertambah satu Kecamatan yaitu Sugie Besar, hingga menjadi tiga kecamatan dari dua sebelumnya Moro dn Durai.

Kabupaten Natuna, juga terdapat penambahan kecamatan yang masuk ke Natuna II dan III, dengan 20 kursi DPRD. Penambahan kecamatan yang masuk ke Dapil Natuna II adalah Pulau Panjang,  hingga menjadi 6 kecamatan, meliputi, Midai, Serasan, Subi, Serasan Timur, Suak Midai dan Pulau Panjang. Untuk Dapil Natuna III, juga terjadi penambahan satu kecamatan yaitu Pulau Selu sehingga menjadi 7 kecamatan.

Kabupaten Lingga, terdapat perubahan dari 3 dapil menjadi 4 dapil dan Jumlah kursi DPRD Kabupaten di Pemilu 2024 sebanyak 25 Orang.    Penambahan satu Dapil di Kabupaten Lingga meliputi, Dapil 4 yang meliputi Singkep Barat, Singkep Selatan dan Kepulauan Posek dengan penambahan, 5 kursi DPRD Lagga.

Di kabupaten Kepulauan Anambas, terdapat penambahan kecamatan di Dapil Anambas 2 yaitu Kecamatan Kute Siantan dan penambahan kecamatan Jemaja Barat dan Jemaja Timur ke Dapil Anambas 3, dengan jumlah Kursi DPRD tetap sebanyak 20 orang.

Sementara di Kota Batam, Terdapat pengurangan jumlah kursi DPRD di dapil 2 Kecamatan Batu Ampar Bengkong, dari 8 kursi sebelumnya menjadi 7 kursi.

Kemudian satu kursi DPRD dari Dapil 2 Batam  dialihkan ke Dapil 3 Batam yang meliputi, Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang dari 87 kursi sebelumnya menjadi 9 kursi di Pemilu 2024 mendatang.

Sedangkan kota Tanjungpinang dengan 30 kursi, terdapat penambahan Dapil dari 3 sebelumnya, menjadi 4 dapil.

Perolehan Dapil ini, terjadi di Dapil Tanjungpinang Timur yang meliputi kelurahan Air Raja dan kelurahan Pinang Kencana masuk ke Dapil Tanjungpinang Timur A.

Kemudian kelurahan Batu IX, Kelurahan Kampung Bulang dan Kelurahan Melayu Kota Piring masuk ke Dapil Tanjungpinang Timur B.

Sedangkan jumlah Kursi DPRD tetap, hanya ada pengurangan satu kursi di Tanjungpinang 1 meliputi Tanjungpinang barat dan kota yang sebelumnya 10 menjadi 9 kursi.

“Sari seluruh dapil ini, maka jumlah kursi anggota DPRD kabupaten Kota di 7 kabupaten kota berjumlah 200 orang atau kursi, dan DPRD Provinsi Kepri sebanyak 45 orang/kursi” pungkasnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaktur