
PRESMEDIA.ID – Dewan Pers (DP) memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, atas putusan vonis seumur hidup terhadap pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga mengapresiasi kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim dalam menangani kasus ini.
“Putusan ini setidaknya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama keluarga korban,” ujar Ninik dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/3/2025) di Jakarta.
Menurut Ninik, kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini sangat penting untuk mencegah spekulasi dan opini yang berkembang di masyarakat.
Ia juga berharap bahwa proses hukum tidak berhenti di sini saja, dan dapat dilanjutkan, mengusut keterlibatan pihak lain.
“Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” tegasnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting.
Sementara dua pelaku lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, masing-masing dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Dari pemberitaan di berbagai media, diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang terletak di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024.
Tragedi ini menyebabkan kematian empat orang, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida Boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun anak), Loin Situkur (3 tahun, cucu)
Temuan Investigasi Komisi Keselamatan Jurnalis
Sebelumnya, Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus ini.
Hasil investigasi menyatakan, insiden tragis yang dialami Wartawan ini, terjadi setelah korban memberitakan praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berita tersebut diduga melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.
Dalam laporannya di Tribrata TV, Rico menulis bahwa Herman Bukit terlibat dalam praktik perjudian dan diduga kuat sebagai pemilik rumah judi.
Rico diketahui sering berkunjung ke tempat tersebut untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Selain itu, KKJ juga menemukan informasi bahwa Rico menerima uang mingguan dari Herman sebelum akhirnya menulis berita yang mengungkap keterlibatan oknum tersebut. Tidak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, insiden pembakaran terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat tentang bahaya yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Pers berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin masih belum tersentuh oleh hukum.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi