
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Lakukan verifikasi faktual terhadap media daring yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau, Tim verifikator Dewan Pers mendatangi kantor Redaksi PRESMEDIA.ID di kantor pusat Jalan Wiratno, Tanjungpinang,Kamis (31/10/2019).
Tim verifikasi diketuai langsung oleh salah satu anggota dewan pers Ahmad Djauhar didampingi administratornya Uci. Verifikasi faktual dilakukan Dewan Pers dalam menindaklanjuti verifikasi administrasi yang sebelummya telah dilakukan PRESMEDIA.ID melalui website Dewan Pers.
Verifikasi diawali degan pemeriksaan dokumen yang sebelumnya telah disampaikan dalam proses verifikasi administrasi, seperti akta pendirian badan hukum pendirian Perusahan, kartu sertifikat Uji Kompetensi Wartawan Utama, Madia dan Muda bagi penanggung jawab, redaktur dan wartawan. Selain itu Dewan Pers juga memeriksa dokumen administrasi lainya yang berkaitan dengan perlindungan wartawan atau karyawan, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.� Pemeriksaan� turut dilakukan pada keaslian dokumen sebagaimana yang disampaikan dalam verifikasi administrasi, termasuk keberadaan dan kelengkapan ATK kantor.
Anggota dewan pers Ahmad Djauhar kepada Pimpinan PRESMEDIA.ID mengatakan, verifikasi faktual terhadap media itu, dilakan sebagai tindak lanjut dari verifkasi administrasi yang sebelumnya telah dilakukan masing-masing media melalui websita Dewan Pers.
“Untuk faktualisasi, langsung dilaksanakan Dewan Pers sendiri, guna melihat dan memastikan kebenaran administrasi yang dilampirkan,”ujarnya.
Dari faktualisasi yang dilakukan lanjut Ahmad Djauhar, Media tersebut akan dinyatakan terdaftar di Dewan Pers dan diberi advokasi dan pembinaan, terhadap setiap pelaporan atau kriminalisasi atas karya jusrnalsitik yang dihadapi.
“Jadi jika kedepan ada permasalahan atau dilaporkan terkait dengan pemberiataan, Dewan Pers, pertama akan memastikan, Media tersebut terdaftar atau tidak di Dewan Pers. Selanjutnya, atas gugatan dan tuntutan tersebut, Dewan Pers akan memberi ajudikasi atas pemberitaan yang dipermasalahkan,”ungkapnya.
Wartawan senior Bisnis Indonesia ini juga menegaskan, sepanjang sebuah pemberitaan yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengen kode etik, Dewan Pers akan memberi defensi atau proteksi pada wartawan dan media yang bersangkutan, Karena� sengketa pemberitaan tidak boleh dituntut dengan UU lain selain dari pada UU Pers.
“Tetapi kalau dilakukan secara pribadi, dan tidak ada kaitanya dengan Karya Jurnaslitik atau berita, tentu Dewan Pers tidak akan ikut campur,”ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi PRESMEDAI.ID Charles mengatakan, sepanjang pelaksanaan faktualisasi, sejumlah dokumen administrasi yang diminta Dewan Pers seluruhnya dapat dipenuhi, karena PRESMEDIA.ID juga telah mempersiapkan sebelumnya.� “Untuk persyaratan yang diminta sudah kita lengkapi. Dan setakat ini seluruh administrasi yang ditanyakan Dewan Pers dapat dipenuhi”ujarnya.
Verifikasi faktual yang dilakukan dewan pers ini lanjutnya, juga merupakan semangat untuk menjadikan sebuah media yang profesional, tidak hanya dalam melaksanakan tugas pers, Namun juga perlindungan dan pemenuhan Hak dari pekerja media itu juga.
Dengan verifkasi faktual yang dilakukan Dewan Pers ini, PRESMEDIA.ID kedepan akan dapat lebih eksis dan profesional sebagai media daring yang menyuarakan suara publik sesuai dengan motonya menjadi “Pengabdi Kebenaran”.
Penulis: Ismail