Di RS Diperjual Belikan, Dinkes Bintan Gratiskan Tes RDT dan Surat Bebas COVID-19

Kepala dinas Kesehatan Bintan dr.Gama AF Isnaeni
Kepala dinas Kesehatan Bintan dr.Gama AF Isnaeni.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Dinas Kesehatan kabupaten Bintan menggratiskan Rapid Diaknosa Test (RDT) dan surat keterangan bebas COVID-19 bagi masyarakat pemohon yang membutuhkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, dr Gamma AF Isnaeni mengatakan piohaknya memfasilitasi penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 dan Rapid Diagnosa Test (RDT) itu bagi warga Kabupaten Bintan yang akan keluar kota jika membtuhkan.

“Surat bebas Covid-19 dengan bukti hasil non-reaktif RDT ini jadi bahan wajib bagi warga yang ke luar daerah, maka dari itu kita memfasilitasi dan mengratisakan”ujar Gamma, Rabu (3/6/2020).

Usai liburan lebaran, kata Gamma, diyakininya akan banyak pekerja maupun pelajar yang berangkat keluar daerah dari Bintan yang menggunakan transportasi membutuhkan surat kesehatan dan juga RDT.

Hal itu lanjut dia, menjadi permintaan masing-masing mode transportasi agar para penumpang memenuhi standar kesehatan sebelum menggunakan transportasi.

“Surat kesehatan bebas Covid-19 dengan hasil RDT itu bisa didapatkan warga di seluruh puskesmas di Bintan. Pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis,”ujarnya.

Untuk pembuatan surat kesehatan bebas Covid-19 dan RDT, akan diberlakukan sejak saat ini hingga masa covid-19 berakhir. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi daerah asal keberangkatan, operator transportasi dan juga daerah tujuan.

�Harapan kami tentunya agar penyebaran covid-19 dapat terus dicegah di tengah masa adaptasi yang akan dilakukan,�katanya.

Sementara sejumlah rumah Sakit di Kepri saat ini, justeru memperdagangkan uji RDT dan pembuatan Surat keterangan non reaktif atau bebas COVID-19 ini, pada sejumlah warga yang menguruskan.

Di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, seorang warga mengaku harus megeluarkan uang Rp.500-600 ribu untuk mendapatakan Surat Keterangan Non Reaktif COVID-19 itu.

Penulis:Hasura