
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan, setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2024, hanya bisa memiliki 20 akun media sosial yang dapat digunakan berkampanye.
“Dengan ketentuan ini, setiap partai politik hanya diperbolehkan menggunakan 20 akun di setiap platform, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya,” ujar Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti Senin (27/11/2023).
Setiap akun yang digunakan untuk kampanye katanya, harus didaftarkan secara resmi ke KPU.
“Ketidakpatuhan dalam melakukan pendaftaran akan dianggap sebagai pelanggaran aturan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye,” jelasnya.
Novira juga menegaskan bahwa jadwal pendaftaran akun kampanye telah dimulai sejak tanggal 25 November 2023. Akun yang telah didaftarkan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.
“Dalam hal ini, pengelolaan akun kampanye diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan. Partai yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyebaran materi kampanye melalui media sosial wajib melaporkannya ke Sistem Informasi Kampanye Pemilu (Sikadeka),” tambahnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur