
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polres Bintan belum memanggil dan menahan Hasan Sos tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Sementara dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, telah dijebloskan Polisi ke penjara untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika sebelumnya, Polres Bintan beralasan, untuk memeriksa Hasan sebagai tersangka harus ada izin dari Mendagri karena menjabat walikota, namun saat ini status Hasan telah diberhentikan Menteri Dalam Negeri sebagai penjabat walikota.
Lantas, apakah Penyidik Polres Bintan masih menunggu dan memerlukan izin Mendagri dan Presiden, untuk memeriksa dan menahan Hasan sebagai tersangka?.
Ini kata Kapolres Bintan
Menanggapi hal ini, Kapolres Bintan AKBP Ricky Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu.Missyamsu Alson mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu jawaban dari Mendagri untuk memeriksa dan menahan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum tersebut.
“Alasannya, karena kami (Polres Bintan-red) sebelumnya telah melayangkan surat sewaktu beliau (Tersangka Hasan-red) menjabat sebagai Pj.Walikota,” kata Alson Sabtu (25/5/2024) menjawab konfirmasi media ini.
Penyidik Polres Bintan lanjut Alson, masih menunggu tanggapan Menteri Dalam Negeri atas pengajuan izin pemeriksaan tersangka Hasan, sampai batas waktu 30 hari.
“Iya, kami akan menunggu sampai 30 hari batas waktu pengajuan izin pemeriksaan sebagaimana yang diatur UU,” ujarnya.
Jika nanti setelah 30 hari pengajuan tidak ada jawaban dari Menteri Dalam Negeri, lanjut Alson, Penyidik Polres Bintan baru akan melayangkan surat panggilan kepada Hasan guna diperiksa sebagai tersangka.
BAP Tersangka M.Ridwan dan Budiman Belum Dilimpah ke Jaksa
Alson juga menyebut, berkas perkara dua tersangka M.Ridwan dan Budiman dalam kasus pemalsuan surat tanah itu, juga belum dilimpah Penyidik Polres Bintan ke Jaksa.
Hal itu disebabkan, Penyidik masih menunggu pemeriksaan tersangka Hasan sebagai saksi pada kedua tersangka.
“Untuk berkas dua tersangka (M.Ridwan dan Budiman) belum dilimpahkan, karena masih menunggu pemeriksaan tersangka Hasan sebagai saksi pada keduanya,” pungkas Alson.
Kejari Bintan Baru Terima SPDP Tersangka Hasan
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, hingga saat ini, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tersangka M.Ridwan dan Budiman, serta Tersangka Hasan.
Sedangkan berkas perkara ketiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah itu, hingga saat ini belum dilimpah Penyidik Polres Bintan.
Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan Hasan Sos, M.Ridwan dan Budiman sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat Tanah di Bintan.
Ketiga tersangka merupakan mantan Camat Bintan Timur (Hasan Sos,) kemudian Lurah Sei Lekop (M.Ridwan) dan Honorer Lurah Sei Lekop sebagai juru Ukur (Budiman).
Ke tiga Tersangka, dijerat dengan Pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan surat Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi