
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Berkas Perkara Terdakwa Kock Meng, Pengusaha Batam yang diduga menyuap dan memberi gratifikasi, kepada gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dan Kepala dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dalam pengeluaran Izin pemanfataan ruang laut di Batam akan disidang pada Jumat,(6/11/2019) mendatang.
Dari data penelusuran Perkara SIPP PN Jakarta Pusat, Berkas Perkara Kock Meng dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhamad Asri Irawan SH ke Pengadilan pada Jumat,(22/11/2019) dengan nomor perkara 108/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya Ketua PN Jakarta Pusat menetapkan 3 Majelis Hakim yang akan memeriksa, Berkas Perkara Kock Meng pada Senin,(25/11/2019).
Oleh majelis hakim yang ditunjuk memeriksa berkas perkara Kock Meng, menetapkan sidang pertama terdakwa Kock Meng pada Jumat,(6/12/2019) pukul 10.00 Wib di ruang sidang Kusuma Admaja I PN Jakrta Pusat.
Merujuk pada dakwaan yang ditayangkan PN.Jakarta pusat, Jaksa KPK mendakwa Kock Meng dengan dakwaan Alternatif, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu.
Atau kedua, melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kock Meng ditetapkan KPK sebagai tersangka menyusul, setelah suruhanya Abu Bakar, Kabid tangkap Budi hartono dan Kepala dinas DKP Kepri Edy Sofyan, bersama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, diamankan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, pada Rabu,(10/7/2019) sore di Tanjungpinang.
Kock Meng diduga menyuruh terdakwa Abu Bakar menyuap Nurdin Basirun melalui Kepala dinas Kelautan Perikanan Edy Sofyan, dan Budi Hartono, untuk meloloskan izin pemanfaatan ruang laut, dan reklamasi di kawasan Tanjungpiayu Batam.
Penulis:Redaksi












