Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Lima Terdakwa Korupsi Natuna Tidak Keberatan

Anggota DPRD Kepri terdakwa Ilyas Sabli saat mau pulang usai mengikuti sidang kasus korupsi di PN Tanjungpinang Kamis (29-9-2022)
Anggota DPRD Kepri terdakwa Ilyas Sabli saat mau pulang usai mengikuti sidang kasus korupsi di PN Tanjungpinang Kamis (29-9-2022) (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Rp.7,7 miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 didakwa berlapis melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum, di PN Tanjungpinang Kamis (29/9/2022).

Kelima terdakwa itu adalah, Elias Sabli selaku mantan bupati Natuna dan Raja Amirullah juga mantan Bupati Natuna, Hadi Chandra selaku mantan ketua DPRD, Syamsurizon selaku mantan Sekda Natuna dan M.Makmur selaku mantan sekretaris Dewan DPRD Natuna.

Namun atas dakawaan berlapis Jaksa Penuntut Umum itu, Ke lima terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak ke beratan dan meminta Jaksa dan mejalis hakim untuk melakukan pembuktian.

Dalam dakwaanya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Natuna Triyanto, Irfan Natakusuma dan Edi Prabudi, mengatakan pada tahun 2010 pemerintah kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran APBD Rp22 Miliar untuk pembangunan 19 unit rumah dinas ketua dan anggota DPRD Natuna.

Selanjutnya, proyek pembangunan komplek perumahan dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna itu diserah terima ke pemerintah Natuna berdasarkan Berita Acara Serah Terima barang Nomor:02/FHO/PU/III/2010 pada 29 Maret 2010.

Namun setelah pembangunan selesai dan serah terima barang perumahan DPRD Natuna itu dilakukan, Pemerintah Kabupaten Natuna tidak kunjung menggunakan bangunan 19 unit rumah DPRD Natuna itu untuk ditempati.

Alhasil, sejak selesai dibangun pada 2010 hingga 2015 komplek Perumahan ketua dan anggota DPRD Natuna itu, Kosong “Melempem” dan tidak pernah digunakan .

Alasan DPRD Natuna enggan menempati perumahan yang sudah dibangun dengan dana Rp22 miliar itu, karena sarana dan prasarana rumah seperti Listrik, Air dan lainya belum ada sehingga dianggap belum layak untuk dihuni.

Atas hal itu  pada 2011 hingga 2015, Bupati Kabupaten Natuna yang kala itu dijabat terdakwa Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, bersama ketua DPRD terdakwa Hadi Candra, setiap tahun masih mengalokasikan anggaran tunjangan perumahan DPRD Natuna.

“Pengaalokasian anggaran APBD 2011-2015 untuk tunjangan perumahan DPRD Natuna ini, dilakukan melalui surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Natuna 2010 hingga 2015,” kata Jaksa.

Adapun besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD 2009 sampai 2010, pertahunnya Rp3,6 miliar.

Selanjutnya sekitar bulan Desember 2010, terdakwa Hadi Chandra selalu Ketua DPRD Natuna kala itu, lanjut Jaksa, juga mendesak dan memerintahkan terdakwa M.Makmur selalu Sekwan dan saksi Erni Ernawati selaku Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah, untuk menaikan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD di anggaran APBD 2011.

Dan atas perintah terdakwa Hadi Chandra itu, besaran tunjangan Perumahan ketua dan anggota DPRD Natuna berubah, dengan besaran untuk Ketua DPRD Rp.14 juta perbulan, Wakil Ketua Rp.13 juta perbulan dan anggota DPRD Rp.12 juta perbulan.

“Dalam penambahan tunjaangan ini, terdakwa M.Makmur, juga tidak mengusulkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) atas penambahan dan pemberian tunjangan perumahan pada pimpinan dan anggota DPRD Natuna ini,” ujar Jaksa.

Selain itu, Draf SK Bupati Natuna terkait dengan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Natuna ini, juga tidak pernah melalui pembahasan di Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Sekretariat Pemkab Natuna sejak 2011-2015.

“Tetapi yang terjadi adalah, berdasarkan arahan terdakwa Hadi Chandra selaku ketua DPRD. Dan draf itu ditandatangani terdakwa M.Makmur selaku Siswa, dan terdakwa Amirullah Bupati, yang ditindaklanjuti dengan pengeluaran SK Bupati Natuna nomor:12 tahun 2011 untuk pembayaran,” jelasnya.

Pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna ini, dilakukan ke lima terdakwa hingga 2015 atas perintah terdakwa Hadi Chandra, hingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri sebesar Rp 7,7 miliar.

Atas perbuatannya, ke lima terdakwa didakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primair.

Dan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut umum ini, lima terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU sehingga tidak mengajukan eksepsi.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boangmanalu dan didampingi oleh Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor Syaifullah dan Albifery menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi  Â