
PRESMEDIA.ID,Jakarta- Terdakwa dugaan korupsi suap dan gratifikasi, Gubernur non aktif Provinsi Kepri Nurdin Basirun didakwa pasal berlapis menerima gratifikasi dari terdakwa Kock Meng, Kepala OPD di Kepri, serta sejumlah pengusaha di Kepri, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang perdana dengan egenda pembacaan dakwaan pada terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat,Rabu,(4/12/2019).
Dalam dakwaanya, Jaksa KPK M.Asri Irawan SH mengatakan, Terdakwa Nurdin Basirun melakukan beberapa kali perbuatan yang ada hubungannya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu gubernur Kepuluan Riau 2016-2021, menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 45 juta serta 5.000 dan 6.000 Dollar Sinmgpaura melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono, yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Pemberiaan dana tersebut, diduga kuat agar terdakwa Nurdin Basirun selaku Gubernur Propvinsi Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor:120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam seluas 6,2 hektar atas nama pemohon Kock Meng.
Serta Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar, serta rencana memasukan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang dibahasa DPRD Kepri.
Selain itu, Terdakawa Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp8.832.900.000,00, yang berasal dari pemberian pengusaha terkait penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai guernur.
Atas perbutanya, Jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.
Atau dakwaan ke dua, melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan ke dua, melanggar pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Kuasa Hukum Nurdin Basirun Andi M Asrun SH menyatakan, tidak keberatan dan tidak melakukan eksepsi, hingga 5 majelis hakim yang memeriksa terdakwa Nurdin memerintahkan Jaksa KPK agar menghadirkan saksi pada sidang berikutnya dalam pembuktian.
Sebelumnya, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun diamankan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, pada Rabu,(10/7/2019) sore di Tanjungpinang. Selain Nurdin, KPK juga mengamankan, Abu Bakar, Budi Hartono, dan kepala dinas Perikanan Edy Sofyan atas dugaan suap dan gratifikasi pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di kawasan Tanjung Piayu Batam.
Penulis :Redaksi