Didanai APBN, Bawaslu Bintan RDT Seluruh Pengawas Dan Staf-nya

Tim Medis Gugus Tugas Bintan saat melakukan Pemeriksaan RDT pada Pengawas dan Staf Bawaslu Bintan. e1594803824633
Tim Medis Gugus Tugas Bintan saat melakukan Pemeriksaan RDT pada Pengawas dan Staf Bawaslu Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Bawaslu Bintan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bintan melaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) terhadap puluhan petugas pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan staf di Bawaslu Bintan.

Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan ada 96 petugas pengawas pilkada yang mengikut RDT hari ini. Mereka terdiri dari panitia pengawas kecamatan (panwascam), pantia pengawas kelurahan dan desa (PKD) dan jajaran Bawaslu Bintan.

“RDT ini digelar dari pagi sampai sore. Semoga 96 orang yang ikut RDT bisa selesai juga dalam sehari ini,”ujar Dumo, Rabu (15/7/2020).

RDT ini, kata Dumo, dilakukan di 2 lokasi. Untuk 9 kecamatan antara lain Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir, Bintan Timur, Toapaya, Bintan Utara, Gunung Kijang, Teluk Bintan, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong dilakukan di RSUD Bintan di Kijang

Sedangkan Tambelan melakukan RDT itu di puskesmas setempat sebab jarak pulau itu ke Kijang sejauh 120 mill. Begitu juga waktu pelaksanaannya tidak diharuskan hari ini.

“Yang rapid tes di RSUD Kijang ada 88 orang antara lain panwascam 30 orang, PKD 43, dan jajaran Bawaslu termasuk komisionernya 15 orang. Sedangkan di Puskesmas Tambelan hanya PKD aja 8 orang yang bertugas di 7 desa dan 1 kelurahan karena panwascamnya orang lagi di sini,” jelasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Bintan Devisi Sumber Daya Manusia (SDM), Ondi Dobi Susanto mengakui alokasi anggaran RDT yang dilakukan pada 30 petugas panwascam, 51 PKDB dan 3 komisioner, 1 sekretaris dan 11 staff bawaslu itu dibiayai oleh APBN 2020.

“Rapid tes untuk 96 petugas pengawas termasuk jajaran Bawaslu ini tidak dibiayai APBD tapi dialokasikan dari APBN,”katanya.

Sebenarnya kewajiban petugas pengawas pilkada 2020 untuk RDT baru diketahuinya dua hari yang lalu. Sebab pada hari itu pihaknya mendapatkan surat resmi dari Bawaslu RI yang mewajibkan seluruh petugas pengawas pemilu harus bebas Covid-19 dengan hasil pemeriksakan dari RDT.

Lalu Bawaslu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan selaku gugus tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan untuk bekerjasama melakukan RDT terhadap 88 petugas pengawas.

“Sudah diketahui bersama Bawaslu Bintan tidak meminta penambahan anggaran ke Pemkab Bintan terkait pencegahan Covid-19. Maka NPHD yang diterima tetap pada awalnya sedangkan yang menambah anggaran adalah KPU. Tapi saat kami terima surat harus wajib rapid test maka dibiayai oleh APBN,” ucapnya.

Penulis:Hasura