
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Tanjungpinang mengamankan KM.Puteri Setia karena diduga membawa barang ilegal.
Informasi yang beredar kapal barang tersebut diamankan tim patroli BC Tanjungpinang di Pelabuhan Rakyat Sei Jang saat membawa barang dari kawasan FTZ Batam ke kota Tanjungpinang, Rabu(11/12/2019) dini hari.
“Kami melihat pengamanan satu unit kapal bernama KM.Puteri Setia di Pelabuhan rakyat Sei Jang,”kata salah satu warga yang enggan disebutkan namannya padas wartawan Rabu,(11/12/2019).
Infromasi lainya menyebut kapal barang yang memuat sejulah barang tanpa dokumen asal Batam itu berangkat dari Batam dengan tujuan Tanjungbalai Karimun.
Pantauan di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang, kapal yang diamankan BC Tanjungpinang sudah bersandar disana.
Humas Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Oka Ahmad membenarkan pengamanan kapal barang KM.Puteri Setia tersebut.Namun demikian, Oka mengaku belum memperoleh data riel kronologi penangkapanya, dan meminta pada wartawan untuk menunggu dan meminta dapat penangkapan kapal tesebut dari Kasi P2 Bea dan Cukai.
Saya minta dulu ke Kasi Penindakan dan Pencegahan BC Tanjungpinang,”ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Penulis:Roland�