Diduga Edarkan Narkoba, Ha Diamankan Polisi Bawa Dua Paket Sabu dan 12 Butir Ekstasi

Pelaku berserta barang bukti narkoba (Foto: Polresta Tanjungpinang)
Pelaku berserta barang bukti narkoba (Foto: Polresta Tanjungpinang)

PRESEMDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga edarkan Narkoba, seorang pemuda inisal Ha, Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Kuantan-Tanjungpinang Sabtu (6/5/2023).

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan dua paket narkoba diduga sabu, bersama 12 butir pil ekstasi warna coklat muda.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan, penangkapan Ha dilakukan atas informasi yang diperoleh polisi.

“Informasi yang kami peroleh Ha ini perlu narkoba. Hingga kami amankan saat berada di jalan Kuantan sekitar pukul 23.30 Wib Sabtu (6/5/2023) kemarin,” kata Efendi, Selasa (8/5/2023).

Ketika diamankan lanjutnya, anggota polisi melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu buah kotak rokok di atas rumput tepat di bawah pelaku.

“Kotak rokok itu milik pelaku Ha yang sempat dibuang saat diamankan,” sebut Efendi.

Dari dalam kotak rokok yang diamankan ditemukan dua paket kecil sabu, 12 butir pil ekstasi warna coklat muda.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Merk Mio warna biru silver BP 4138 WR

Selanjutnya terlapor beserta barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur