PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sebuah rumah yang diduga menjadi gudang Alat Kesehatan (Alkes) ilegal di Perumahan Griya Lestari, Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Jumat (23/6/2023).
Pantauan di lokasi, terlihat rumah yang menyimpan alkes ilegal itu terlihat tidak terawat. Tampak di depan pintu masuk rumah tersebut diberi garis PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Selain itu, di dalam ruang tamu rumah tersebut terlihat ratusan dus yang bertuliskan “Haemosafe Bicasol “yang disusun rapi di ruangan di rumah tersebut.
Menurut warga setempat, rumah itu sering terjadi aktivitas bongkar muat yang dilakukan sejumlah orang yang tak dikenal.
“Sering ada masuk mobil ke rumah itu, tapi bongkar muat dilakukan siang hari,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono membenarkan adanya kegiatan penyegelan rumah yang menyimpan alkes ilegal tersebut.
“Ya benar kita ada melakukan penyegelan,” kata Agus saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (26/6/2023).
Agus mengaku, penyegelan itu dilakukan hanya terhadap rumah saja. Namun, untuk keberadaan alkes yang ada di rumah itu sejatinya merupakan wewenang Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Selain itu, kata Agus, terkait dengan tempat penyimpanan atau gudang di PPNS Line, dan izin usahanya masih dikoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Diduga melanggar Perda No 7 tahun 2010, tentang Bangunan Gedung dan Perda 7 tahun 2018 tentang Tibumtranmas,” Jelasnya
Namun saat ditanya terkait rumah tersebut milik siapa, Agus belum menjawab pertanyaan tersebut.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar