
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Seorang oknum Polisi inisial Ft dari Polresta Tanjungpinang, diamankan Satpol PP karena diduga kumpul kebo (tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan-red) dengan seorang janda beranak satu, inissial Fi, di sebuah rumah kontrakan di RT 03 RW 04, Sei Jang, Jumat (25/10/2024).
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas Ft yang sering terlihat masuk ke rumah Fi membawa sepeda motor.
Laporan tersebut kemudian diteruskan warga ke Ketua RT 03 dan ketua RT Nurmala menindak lanjuti laporan warga ke Satpol PP Tanjungpinang untuk tindakan lanjut.
Menurut keterangan Ketu RT, warga telah mengamati Ft beberapa kali berada di rumah Fi. Atas hal itu, warga mencurigai hubungan dekat antara keduanya yang bukan pasangan suami-istri itu.
Setelah penggerebekan, Ft dan Fi dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 yang melarang pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama.
“Sanksinya, perempuan diminta untuk pindah dari rumah kontrakan,” ujar Yusri.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan bahwa Ft adalah anggota Polresta Tanjungpinang.
Saat ini katanya, kasus tersebut telah ditangani dan diproses oleh Propam Polresta Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi