
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Diduga langgar kode etik, dua anggota Bawaslu Batam, masing-masing Mangihut Rajaguguk dan Bosar Hasibuan disidang Kode Etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang ini digelar di Kantor Bawaslu Kepri di Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Senin (21/10/2019).
Keduanya, dilalorkan oleh Caleg gagal dari Partai Gerindra Muhammad Yunus, atas dugaan melanggar kode etik dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka sudah melakukan pelanggaran besar kode etik terhadap pengawasan penyelenggara pemilu di Batam,” ujar Yunus sebelum sidang di mulai kepada awak media.
Muhammad Yunus menuding kedua komisioner Bawaslu tersebut telah merekayasa kasus politik uang yang menjerat dirinya. Rekayasa tersebut telah terdengar pada saat rapat pleno rekapitulasi suara pada 27 April 2019 lalu. Pada waktu itu dirinya telah dipastikan mendapat kursi di DPRD Batam melalui dapil III Batam meliputi Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk.
“Karena lawan politik saya itu kalah, jadi mencari bagaimana merekayasa kasus ini untuk menjegal saya menjadi anggota DPRD. Kata mereka saya melakukan money politik, ketika dilakukan pemanggilan pertama nama saya sudah salah, dibuat Ahmad Yunus, akhirnya saya tolak kemudian. Surat yang kedua dari Kasat Reskrim Polrestabes Barelang,” ungkapnya.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan politik uang dan divonis bebas. Sehingga dirinya merasa terzolimi. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding sehingga putusan Pengadila Tinggi (PT) menyatakan dirinya bersalah.
“Saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di PN Batam dan Alhamdulillah sudah diterima, sekarang sudah di MA, kita menunggu keputusannya,” jelasnya.
Ia berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) dapat memberi tindakan tegas kepada oknum Bawaslu Batam. Sampai beri ini diunggah DKPP masih melakukan sidang tertutup di Bawaslu Kepri.
Penulis: Roland