Digugat Cerai Suaminya, IRT di Tanjungpinang Laporkan Pemprov Kepri ke Ombudsman

Ilustrasi Perkelahiaan Suami Isteri yang berujung ke Perceraiaan dan berakibat pada anak.
Ilustrasi permasalahan rumahtangga yang berujung ke Perceraian dan berakibat pada tumbuh kembangnya masa depan anak. (Photo:internet)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Digugat cerai suaminya yang berprofesi sebagai ASN karena diduga dituntut selingkuhan menikah karena sudah hamil.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tanjungpinang Rn (36) melaporkan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Kepri ke Ombudsmean Kepulauan Riau.

Kepada wartawan, Rn mengatakan Laporan ke Ombudsmean itu, diajukan dengan nomor:01/Permohonan/1/2021 tanggal 21 Januari 2021 lalu, atas sikap suaminya inisial Sm di Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Provinsi Kepri,  yang membiarkan dan bahkan “merestui” suaminya itu berselingkuh dan menggungat cerai dirinya ke PN Agama.

Awalnya kata Rn, pihaknya sebagai isteri Sm, telah memberi tahu dan menyurati kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri atas perselingkuhan suaminya dengan seorang stafnya inisial Li, yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di BTIKP dan berstatus istri orang.

“Tetapi lapoaran saya itu dari awal tidak ditanggapi, demikian juga gugatan cerai yang diajukan Sm ke PN Agama, juga tidak ada penolakan dari pemerintah,” ujar Rn pada wartawan di Tanjungpinang.

Rn juga bercerita, jika suaminya yang merupakan ASN itu, bukan sekali ini saja membuat kesalahan, karena sebelumnya juga pernah berselingkuh dengan PTT lainya.

Saat ini lanjut Rn, selingkuhan suaminya inisial Li yang merupakan PTT didinas pendidikan Kepri itu, memaksa suaminya menggugat cerai dirinya karena yang bersangkutan dikatakan sudah hamil.

Sayangnya, dinas pendidikan dan pemerintah provinsi Kepri malah menyetujui gugatan cerai yang diajukan Sm atas dirinya tersebut sehingga membuat Rn tidak terima.

Pemberian izin dinas pendidikan dan pemerintah provinsi Kepri ini lanjut Rn, sangat bertentangan dengan Pasal 14 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

Dalam pasal 14 PP ini ditegaskan, “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Rn melanjutnya, atas pemberiaan izin dan pembiaran ASN berselingkuh ini, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang kemudian telah dicabut dan diganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS.

“Saya dapat infromasi, Kepala dinas dan Sekda Kepri telah menyetujui dan memberi izin kepada Sm untuk menggugat ceri saya ke PN,” sebutnya.

Karena marasa terzolimi, Rn juga mengaku, pernah melaporkan permasalahan yang dihadapinya ke Inspektorat provinsi Kepri sebagai pelaksana pengawas kinerja internal, Namun laporanya itu, juga terkesan kurang ditanggapi.

“Sebagai tergugat cerai, saya sangat dirugikan dan atas dasar itu saya melaprkan prilaku Sm (ASN kepri-Red) dan pemerintah provinsi Kepri yang mengambil langkah dan keputusan sepihak dan bertentangan dengan PP nomor 45 tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang poligami atau cerai seorang PNS jo undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” tegasnya.

Mengenai gugatan suaminya, Rn mengaku hingga saat ini masih berproses di Pengadilan Agama dan mereka juga belum bercerai. “Sampai saat ini kami belum cerai di Pengadilan,” ucapnya.

Rn Minta Disdik Kepri Pecat PTT Selingkuhan Suaminya     

Selain mempermasalahkan suami dan instansinya bekerja ke Ombdusman, Rn juga mengancam akan melaporkan Li, serta meminta Pemerintah Provinsi Kepri melalui dinas Pendidikan Kepri untuk memecatnya wanita tersebut sebagai PTT di Dinas Pendidikan Kepri.

“Kami meminta perempuan ini dipecat, karena telah melanggar undang-undang. Li telah merusak dan menghancurkan rumah tangga dan masa depan anak-anak saya juga,” ujarnya.

Oknum ASN Dinas Pendidikan Sm yang berusaha dikonfrimasi terkait dengan permasalahan rumaah tangganya ini, belum memberikan tanggapan, upaya konfrimasi terhadap yang bersangkutan masih diusahakan Media ini.

Dinas Pendidikan Sebut Sm Ngotot Mau Cerikan Rn

Ditepat Terpisah Kepala dinas Pendidikan Provinsi Kepri M.Dali membenarkan adanya permasalahan anak buahnya ASN di dinas Pendidikan provinsi Kepri itu. Dan karena hal itu adalah masalah privasi, secara kedinasa pihaknya juga sudah pernah memanggil kedua belah pihak, baik Sm maupun Rn serta keduanya guna dilakukan mediasi.

“Kedua belah pihak sudah kami panggil dan lakukan mediasi, proses sesuai dengan aturan. Bahakan keduanya secara sama-sama juga sudah kai panggil,” jelas M.Dali.

Pemerintah lanjut M.Dali, dalam melakukan tindakan juga harus sesuai dengan aturan dan Undang-Undang. Proses mediasi dan dan administrasi kepegawaiaan sesuai dengan aturan juga sudah dilakukan, bahkan sudah sampai ke BKD.

“Tapi bagaimana, kalau orang (Sm-red) memang bersikukuh mau cerai,” ujarnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi