Dikritik Warga, Kejari Tanjungpinang Beberkan Tindak Lanjut Kasus Korupsi Yang Ditangani

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuono dan jajaran Kepala Seksi nya saat menggelar Pers rilis Minggu 7 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuono dan jajaran Kepala Seksi nya saat menggelar Pers rilis, Minggu, 7 November 2021 (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kinerjanya dikritik warga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membeberkan capaian dan tindak lanjut penanganan kasus korupsi yang ditangani.

Selain bidang korupsi, kejaksaan juga menyampaikan capaian Bidang Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara (Datun) melalui sejumlah kepala seksi-nya di  Kejari Tanjungpinang, Minggu (7/11/2021).

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo, mengatakan pada tindak pidana umum, pihaknya telah menangani sebanyak 196 perkara. Dari jumlah itu, 161 perkara sudah selesai dan sisanya 35 perkara belum selesai.

Dari tindak pidana umum itu, Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 92 perkara diantaranya 69 perkara selesai ditangani dan sisanya 23 perkara. Selain itu ada juga Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) sebanyak 30 perkara, dimana 36 perkara telah selesai ditangani dan sisanya 4 perkara.

“Perkara Narkotika sebanyak 74 diantaranya yang telah selesai 66 perkara dan sisanya 8 perkara. Teroris nihil,” kata Sudiharjo.

Pidsus: 1 kasus Lidik, 2 kasus Sidik , 1 Kasus Vonis  

Ditempat yang sama, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Dasril memaparkan untuk penanganan Perkara Korupsi 2021, pihaknya telah menangani dua penyidikan, satu penyelidikan dan satu penuntutan tindak pidana Khusus.

Untuk Penyelidikan, Jakasa Pidana khsusus kejaksaaan itu saat ini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Gedung dan belanja makan minum serta perjalan dinas di Sekretariat DPRD Tanjungpinang dari tahun 2017 sampai 2019.

“Saat ini prosesnya masih berlangsung dan kami telah memeriksa 48 orang saksi,” kata Dasril.

Sedangkan untuk penyidikan, pihaknya juga mengakui sedang mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang.

Kemudian, penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.

Namun dari penyidikan, Dasril mengakui hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena Kedua kasus itu masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lanjutnya, juga telah melakukan penuntutan terhadap korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang dan terdakwanya telah dijatuhkan pidana dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat ini dalam proses banding, tahap Kasasi 1 perkara pelimpahan dari Kejati Kepri dan Eksekusi terhadap dugaan korupsi 13 perkara ESDM dan Dinas Pendidikan pelimpahan dari Kejati Kepri,” paparnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi