Dilarang Pemerintahan Pusat, Gubernur Kepri Batalkan Buka Puasa Bersama

Ikuti Arahan Pusat, Gubernur Kepri batal laksanakan buka puasa bersama di Gedung Daerah kota Tanjungpinang Jumat (24-3-2023) karena peralihan Pandemi ke Endemi Covid
Ikuti Arahan Pusat, Gubernur Kepri batal laksanakan buka puasa bersama di Gedung Daerah kota Tanjungpinang Jumat (24-3-2023) karena peralihan Pandemi ke Endemi Covid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepri membatalkan buka puasa bersama serta silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya direncanakan Gubernur Kepri pada Jumat (24/3/2023) di Gedung Daerah kota Tanjungpinang.

Kepala dinas komunikasi dan Informasi Provinsi Kepri Hasan, mengatakan pembatalan buka puasa bersama itu telah disampaikan Gubernur kepada Kepala OPD dan seluruh ASN di Lingkungan provinsi Kepri.

Hal itu lanjut Hasan, untuk menindaklanjuti Edaran Sekretariat Kabinet dari arahan Presiden kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Memang kemarin sebelum surat Edaran Sekretariat Kabinet dari arahan Presiden itu terbit, Pemerintah provinsi sempat merencanakan buka puasa bersama dan silaturahmi dengan Kejati Kepri yang baru. Tetapi setelah edaran dan arahan presiden ada maka sudah dibatalkan,” kata Hasan saat dikonfirmasi Jumat (24/3/2023).

Hasan melanjutkan, Edaran Sekretariat Kabinet dari arahan Presiden, juga sudah disampaikan Gubernur ke seluruh Kepala OPD, Lembaga dan kantor di Provinsi Kepri.

Dan hari ini, Gubernur Kepri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, juga telah melakukan pertemuan silaturahmi di Kantor Gubernur Kepri.

“Jadi pada intinya, pemerintah Provinsi Kepri tetap mengikuti arahan dari pemerintah Pusat. Karena memang saat ini masa peralihan dari Pandemi ke Endemi Covid,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi Kepri melalui surat undangan Gubernur Kepulauan Riau yang beredar, telah merencanakan, buka puasa bersama, dilanjutkan dengan sholat Tarawih Berjamaah, serta silaturahmi dengan Kejati Kepri pada Jumat 24 Maret 2023 d gedung Daerah kota Tanjungpinang.

Namun seiring dengan adanya arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan hingga pemerintah provinsi Kepri membatalkan.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur