Dilimpah Ke Jaksa, 3 Tersangka Narkoba 118 Kg Terancam Hukuman Mati

Pelimpahan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti 118 Kg Narkoba Sabu dari Penyidik Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Bintan.
Pelimpahan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti 118 Kg Narkoba Sabu dari Penyidik Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Penyidik Satnarkoba Polres Bintan melimpahkan Tiga tersangka narkoba 118 Kg, masing-masing Syahrul Bin Tue, Zaihiddir alias Kam Bin Ajis dan Ahmad Jufri alias Nazaruddin dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Bintan, Senin,(25/11/2019).

Selain tersangka, Penyidik Polres juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, untuk berkas perkara segera akan dilimpah ke Pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Untuk jaksa penuntut umum (JPU) saya perintahkan semua jaksa yang ada di kejari Bintan untuk menjadi jaksa dalam kasus ini”kata Sigit di kantor Kejari Bintan, Senin (25/11/2019)

Ketiga tersangka yang memiliki profesi sebagai supir pengantar anak sekolah harus berurusan dengan polisi terkait terlibatnya sebagai kurir narkoba antar Malaysia.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di wilayah Tanjung Uban dimana sabu disimpan dirumah salah satu pelaku yakni Syahrul kemudian sebagian barang bukti disimpan dalam mobil Kijang Warna Biru yang telah dimodifikasi.

Sedangkan untuk barang bukti Mobil warna Fortuner warna silver rencananya akan digunakan membawa sabu namun sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu.

Tiga pelaku dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 32 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam hukuman mati.

Penulis : Dani