
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Berkas Perkara tersangka dugaan suap dan gratifikasi, gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dilimpahkan Jaksa KPK Muh.Asri Irawan SH ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,Juma,at,(22/11/2019) lalu.
Dari data yang diperoleh media di SIPP, PN Jakarta Pusat, Perkara Tindak pidana Nurdin Basirun, terdaftar dengan register Perkara Nomor:106/Pid.Sus-TKP/2019/PN Jkt.Pst dan akan disidang pada Rabu,(4/12/2019) pukul 10.00 Wib di ruang sidang Kusuma Admaja I PN Jakarta Pusat.
Penetapan sidang perkara Nurdin, diawali dengan penetapan 5 majelis hakim yang akan memeriksa perkara Nurdin Basirun tersebut oleh ketua PN.Jakarta Pusat. Atas penetapan itu, Majelis Hakim menetapkan sidang pertama Nurdin Basirun pada Rabu,(4/12/2019) mendatang.
Namun demikian, PN Jakarta Pusat tidak menampilkan 5 nama majelis hakim yang akan memeriksa perkara korupsi gubernur non aktif Provinsi Kepri itu.
Merujuk pada dakwaan yang tertera, Jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.
Atau dakwaan ke dua, melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan ke dua, melanggar pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun diamankan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, pada Rabu,(10/7/2019) sore di Tanjungpinang. Selain Nurdin, KPK sebelumnya juga telah mengamankan, Abu Bakar, Budi Hartono, dan kepala dinas Perikanan Edy Sofyan atas dugaan suap dan gratifikasi pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Tanjung Piayu Batam.
Penulis:Redaksi