Dinas PMD Bintan Anggarkan Rp 675 Juta Biaya BPJS Kesehatan Kades dan Perangkat Desa

Kadis PMD Bintan Firman Setyawan. (Foto HasuraPresmedia.id)  
Kadis PMD Bintan Firman Setyawan. (Foto HasuraPresmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan mengalokasikan anggaran sebesar Rp675.247.900 untuk menanggung biaya BPJS Kesehatan seluruh kades dan perangkatnya di Kabupaten Bintan.

Kepala dinas PMD Bintan, Firman Setyawan, mengatakan alokasi sebesar Rp675.247.900 itu untuk biaya BPJS Kesehatan kades dan perangkatnya di 36 desa se-Kabupaten Bintan selama satu tahun.

“Jadi Pemkab Bintan mengucurkan anggaran ke dinasnya sebesar Rp675.247.900. Dana  itu untuk menanggung biaya BPJS Kesehatan selama satu tahun bagi kades, sekdes, serta perangkat desa,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Awalnya, kata Firman, alokasi dana APBD Murni 2025 untuk BPJS Kesehatan itu sebesar Rp608.247.900. Besaran angka itu merujuk pada 4 persen dari nilai UMK 2024.

Tentunya alokasi itu tidak akan cukup karena UMK di 2025 mengalami kenaikan. Sehingga Dinas PMD Bintan mengusulkan penambahan pada APBD-P 2025 sebesar Rp67.000.000 sehingga totalnya untuk menanggung biaya BPJS Kesehatan selama setahun Rp675.247.900.

“Karena UMK naik maka kita usulkan penambahan di APBD-P 2025 sebesar Rp67.000.000,” jelasnya.

Biaya BPJS Kesehatan untuk kades beserta perangkatnya itu sebesar 5 persen dari jumlah UMK. Dari total tersebut, APBD Bintan menanggung 4 persen sedangkan desa melalui APBDes menanggung 1 persen.

“Jadi biaya BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Bintan untuk kades beserta perangkatnya itu hanya 4 persen dari besaran UMK dan 1 persennya lagi itu ditanggung oleh APBDes masing-masing desa,” tambahnya.

Disinggung biaya yang ditanggung setiap desa. Mantan Camat Bintan Utara ini menjelaskan bahwa masing-masing desa yang ditanggung sebanyak 10 orang. Termasuk kades, sekdes dan perangkatnya.

Jadi total yang ditanggung seluruhnya ada 360 orang yang mengabdi di 36 desa se Kabupaten Bintan.

“Biaya BPJS Kesehatan ini tidak memotong dari penghasilan yang diperoleh oleh kades, sekdes maupun perangkatnya. Tapi dibebankan di APBD Bintan dan APBDes,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi