Dinilai Memenuhi Syarat, MK Terima Gugatan Paslon Insani

Paslon Pilkada Kepri 2020 nomor urut 2 Isdianto Suryani.
Paslon Isdianto-Suryani (Insani) pada Pilkada 9 Desember 2020 silam. (F-Doc_Presmedia.Id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinilai telah memenuhi semua persyaratan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, akhirnya menerima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 Provinsi Kepri, Isdianto-Suryani (Insani), Senin (18/1/2021).

Sebagaimana dilansir dari laman resminya, MK telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 31/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Dalam akta tesebut, berisi permohonan, pemohon atas nama Isdianto-Suryani telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Perkara yang diajukan paslon Insani juga sudah terdaftar dengan NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam surat itu, juga disebutkan Insani memberikan kuasa kepada KARLI SH dkk. Sebagai kuasa hukum pemohon.

Sedangkan, pihak KPU Kepri sebagai termohon segera akan ditetapkan hari sidangnya. Sementara, termohon Bawaslu juga segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris umum PKS Kepri, Bambang Dipoyono saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (18/1/2021) mengungkapkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memenangkan gugatan tersebut.

“Dengan diterimanya permohonan ini, maka kami akan berjuang semaksimal mugkin,” demikian Bambang.

Penulis : Ismail
Editor : Ogawa