
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Oknum ASN Pemerintah kota Tanjungpinang, Tersangka Vinna Saktiani, ternyata dinonjobkan dari jabatan eselon IV di Bappeda Tanjungpinang.
Namun setelah di nonjobkan, ASN Pemko yang ditetapkan sebagai tersangka penipu oleh Polres Tanjungpinang ini tidak lagi pernah masuk kantor dan “menghilang” entah kemana.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Said Zainal Arifin mengatakan, atas kasus yang dihadapi, Pejabat eselon IV Vina Saktiani itu sudah dijatuhi hukuman disiplin yaitu dinonjobkan dari jabatan eselon IV di Bappeda kota  Tanjungpinang.
“Dia sudah dinonjobkan dan tidak diberi jabatan. Sebagai ASN, harusnya tetap masuk kantor, tetapi tidak diberikan jabatan,” kata Said saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (27/5/2021).
Said menyebutkan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk kantor dan tidak mengisi Absensi kehadiran. Dan atas hal itu, yang bersangkutan juga tidak pernah memberitahukan penyebab dirinya tidak masuk kantor dan mengisi absen.
BKPSDM Tanjungpinang lanjut Said, juga sudah menyurati yang bersangkutan sebanyak 3 kali untuk menghadap, Tetapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak ada kabar dan menghilang entah kemana.
“Sampai saat ini tidak ada kabar, tidak ada pemberitahuan, Kami juga tidak mengetahui dimana yang bersangkutan,” katanya.
Said menyampaikan, sejak awal Januari 2021 lalu Vina dinonjobkan dari jabatannya, Said sebagai sekretaris BKPSDM Pemko Tanjungpinang, juga tidak pernah melihat ASN Vinna masuk Kantor.
Pernyataan Said ini, juga diamini Kabid Pembinaan ASN dan Korpri Pemko Tanjungpinang Delfi. Ia mengatakan, ASN Pemko Vinna Saktiani, sebelumnya telah diberi sanksi Disiplin ringan tingkat 3, berupa pernyataan tidak puas.
Yang bersangkutan lanjut Delfi, saat ini juga tidak memegang jabatan lagi, karena sudah di nonjobkan, dan jabatanya juga bukan eselon pejabat struktural lagi dan saat ini, hanya pelaksana dan staf biasa.
Atas pernyaataan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang ini, ASN Vinna belum memberi keterangan. Sementara itu, Kuasa Hukum Vinna, Agus Riauantoro SH mengatakan, telah memberi saran dan masukan kepada klienya itu, agar kooperatif dalam menghadapi hukum yang dilakukan Polisi.
Demikian juga, atas panggilan pihak kepolisian, Namun atas hal itu, Agus menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada yang bersangkutan, Kooperatif dipanggil atau tidak mau datang.
“Saya sebagai PH-nya sudah menyampikan yang sepatutnya, dan bahkan dengan janjinya yang berhalangan hadir diawal, juga sudah kami sampaikan ke Penyidik. Tapi kalau dia juga ingkar, tentu kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Agus.
Sebelumnya ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani, telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus Penipuan, penerimaan siswa IPDN. Namun dua kali dipanggil Polisi sebagai tersangka untuk diperiksa, Vina Saktiani mangkir, dengan alasan masih diluar kota.
Sebelumnya Polres Tanjungpinang menetapkan Vs (Vinna Saktiani) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka dugaan penipuan sebagai calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Modus pelaku penipuan yang dilakukan tersangka, yaitu dengan menjanjikan seseorang yang bisa dimasukkannya IPDN, dengan alasan memiliki kenalan panitia seleksi penerimaan siswa IPDN tersebut.
Setelah itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk pengurusan. Dengan total jumlah uang yang diterima tersangka Rp 300 juta kepada korban Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi