Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Vina Saktiani ke Jaksa

Tersangka Vina dan Kasat Reskrim Polres tanjungpinang saat memberi keterangan Pers e1623222748522
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Tersangka Vina Saktiani dilimahaka penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melimpahkan Barang Bukti dan tersangka Penipuan siswa masuk IPDN tersangka oknum ASN kota Tanjungpinang Vina Saktiani ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pelimpahan tersangka dan Barang Bukti ini, dilakukan penyidik Polisi, setelah sebelumnya Jaksa menyatakan berkas perkara tersangka penipuan itu sudah lengkap atau (P21).

”Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, dan kami juga sudah melakukan tahap II (Penyerahan Barag Bukti dan Tersangka ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu (31/7/2021).

Setelah Berkas dinyatakan P21, lanjut Rio, hari itu juga pihaknya langsung melimpahkan (Tahap 2) tersangka bersamaan dengan barang bukti. Hingga saat ini tersangka Vina Saktianu menjadi tahanan Kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan bahwa telah menerima berkas dan tersangka beserta barang bukti dugaan penipuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres Tanjungpinang,” singkatnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan oknum ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai Tersangka kasus penipuan dalam penerimaan siswa IPDN.

Korban tersangka Vinna adalah TM oknum anggota DPRD Bintan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa