
PRESMEDIA.ID, Dumai – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai, mengamankan terpidana DPO kasus tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan Syahrani Adrian di Rumahnya Selasa (10/5/2022).
Kepala pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung-RI Ketut Sumedana, mengatakan terpidana Syahrani Adrian, merupakan terpidana kasus Penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya telah divonis Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018.
Dalam putusan MA terpidana Syahrani Adrian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Namun saat mau dieksekusi Jaksa melalui pemanggilan secara layak, Syahrani Adrian tidak datang memenuhi panggilan jaksa hingga dimasukan dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dengan status Buron.
“Atas hal itu kejaksaan menetapkan Terpidana Syahrani sebagai DPO. Dan selanjutnya dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai,” ujarnya sebagaimana rilis Kejagung.
Setelah dilakukan pengamanan, Terpidana Syahrani dibawa ke klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dan Terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana Syahrani Adrian dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai,” tegasanya.
Ketut Sumedana juga mengatakan, program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI juga terus melakukan pencarian untuk menangkap sejumlah buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi