
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah oleh penyidik Polres Bintan. Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos, mengaku telah diperiksa dan memberikan keterangan pada Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.
Namu mengenai keputusan, dirinya akan diberhentikan atau tidak, Hasan mengaku belum menerima surat tersebut dan masih menunggu keputusan dari Menteri dalam negeri.
Hasan mengaku, dipanggil dan diperiksa Inspektorat Kemendagri, terkait dengan kronologis perkara dan status tersangka yang disematkan Polisi kepadanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat Tanah.
“Sampai saat ini, saya belum mendapat Keputusan dari Mendagri. Dan Saya juga sudah menyampaikan keterangan terkait kronologis perkara tersebut secara resmi ke inspektorat Kemendagri,” kata Hasan, Selasa (30/4/2024).
Saat ini lanjutnya, Dia masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dan atas hal itu, Hasan menyebutkan Dia masih menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Walikota di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Nanti kita lihat keputusan dan perkembangannya,” ujar Hasan.
Sementar itu, ketik ditanya apakah Dia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai mana yang disampaikan sebelumnya?. Hasan mengatakan, pengajuan surat Pengunduran diri-nya sebagai Pj Wako itu juga harus melalui prosedur dan mekanisme.
“Kan ada mekanismenya, ya kita masih jalankan tugas amanah yang diberikan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai upaya hukum yang dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka, Hasan mengatakan, hingga saat ini belum dan masih melihat perkembangan kasusnya.
“Kita lihat saja perkembanganya nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Walikota Hasan Sos mengatakan akan mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri pasca penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh polres binta saat menjabat sebagai camat di Bintan timur.
“Secara terhormat saya harus membuat surat pengunduran diri secara pribadi,†kata Hasan pada wartawan yang mewawancarainya.
Selain itu, Ia mengatakan, akan memberi keterangan dan kronologis kejadiaan ke Inspektorat Mendagri atas pengeluaran 19 SKT yang dilakukan di lahan PT.Expasindo Raya di kelurahan Sei lekop Bintan timur itu.
Karena menurutnya, Mendagri juga ingin mengetahui kronologis permasalahanya.
Selain itu, Hasan juga mengatakan, penetapannya sebagai tersangka oleh Polres bintan, juga telah dilaporkan ke staf khusus Menteri dalam Negeri dan Gubernur provinsi Kepri.
Polres Bintan Akan Periksa Hasan Setelah Ada Izin Mendagri
Sementara itu, Kapolres Bintan, melalui Humas Polres Bintan mengatakan, akan memanggil Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos, setelah mendapat surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, Polres Bintan telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin pemanggilan dan pemeriksaan Hasan ke Menteri Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan mengingat Hs yang merupakan Pj.Walikota adalah pejabat Kepala daerah.
“Pj.Walikota Tanjungpinang inikan pejabat kepala daerah. Jadi kita menysurati Kemendagri untuk meminta izin perihal penetapan sebagai tersangka,†ujar Iptu Alson di Polres Bintan Jumat (26/4/2024).
Surat izin pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kata Alson, telah diserahkan ke Kemendagri pekan lalu melalui Polda dan Mabes Polri.
“Saat ini Polres Bintan masih menunggu surat balasan dengan waktu maksimal 30 hari atau satu bulan,†katanya.
Apabila dalam batas waktu itu tidak ada balasan dari Mendagri lanjut Alson. Maka sesuai aturan, penyidik Kepolisian akan segera melakukan tahapan lanjutan, memanggil dan memeriksa Pj.Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka.
“Jika 30 hari tidak ada jawaban dari Kemendagri, maka penyidik Polres Bintan akan memanggil dan memeriksa Pj.Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka,†katanya.
Sedangkan dua tersangka lain, Mw yang merupakan ASN Bintan dan mantan honorer Bintan Bd sebutt Alson akan segera panggil dan diperiksa sebagai tersangka di Polres Bintan.
Sebagaimana diketahui, Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT.Expansindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP.Riky Ismoyo mengatakan, ke tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sei Lekop inisial Mr dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd.
Penetapan tersangka ini lanjut Kapolres, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Bintan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.
“Dari gelar perkara di Polda Kepri beberapa waktu lalu, kemudian mulai hari ini telah diumumkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya,†ujar AKBP.Riki Ismoyo.
Untuk tersangka inisial H lanjutnya, adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang. Hs adalah mantan Camat Bintan Timur yang mengeluarkan surat tanah.
Berikutnya, tersangka Rd juga adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan.
“Yang bersangkutan ini adalah mantan Lurah Lurah Sei Lekop dan tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang dulunya menjabat sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop,†ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi