
PRESMEDIA.ID, Bintan – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan akhirnya mendatangi Polres Bintan untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasindo Raya Bintan.
Hasan tiba di Mako Polres Bintan dengan menumpangi Mobil Toyota Fortuner warna putih BP 1977 TI sekitar pukul 09.00 Wib Selasa (2/4/2024).
Begitu turun, dia berjalan menuju ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ruang Tipikor Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP.Ricky Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres sebagai saksi.
“Iya, Pak Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan sudah datang ke Polres Bintan, Ia datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB tadi,” kata Alson.
Alson juga menyebut, Hasan diperiksa oleh Kanit Tipikor dan Kanit Pidum juga didampingi ajudannya Fahmi.
Selain keduanya penyidik Polres Bintan juga memanggil dan memeriksa pejabat BPN Bintan serta ASN Juru Ukur Lahan Kelurahan Sei Lekop.
“Pemeriksaan saat ini masih terus berjalan,” kata Alson.
Hasan Dicecar Pengeluaran Surat Tanah di Lahan PT.Expasindo
Diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan surat Tanah, Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan dimintai keterangan selama 7 jam. Saat diperiksa penyidik, Hasan mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik seputar lahan dan Surat Keterangan Tanah di lahan PT. Expasindo Raya.
Dalam pemeriksaan ini, Hasan mengaku juga ditanya mengenai kasus pemalsuan surat lahan seluas 2 Hektar di atas lahan milik PT Expasindo Raya tersebut.
“Dimintai keterangan selaku mantan Camat Bintan Timur, ada ditanya sekitar 33 pertanyaan terkait lahan PT Expasindo Raya pada tahun 2014 hingga tahun 2016,” sebutnya usai menjalani pemeriksaan.
Dalam keteranganya, Hasan menyebut, lahan PT Expasindo Raya memiliki masalah tumpang tindih lahan seluas 100 Hektar lebih. Namun dari jumlah dan luas lahan itu telah dilakukan mediasi dengan pihak pemerintah, perusahaan dan warga lainnya pada 2014 lalu.
“Tapi dari mediasi itu, hingga saat ini belum ada titik kesepakatan,” ujarnya.
Selin itu kata Hasan, diatas lahan perusahaan yang dipermasalahkan ini juga terdapat pengoperan hak tanah yang dilakukan warga dengan cara dikapling-kaplingkan.
Dan PT.Expasindo Raya dalam laporan ini juga mengklaim, ada 14 surat dengan luas 1,6 hektar  pengoperan kepemilikan lahannya yang dilakukan warga.
“Kini kepemilikan lahan sudah berpindah-pindah tangan. Untuk lokasinya ada di Km 23 Kelurahan Sei Lekop di arah Jalan Lintas Timur,” ujarnya.
Hasan Akui Terbitkan Dokumen Surat Warga Di Lahan PT Expasindo Raya
Terkait dengan pengelolaan administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) saat menjadi Camat, Hasan juga mengakui menerbitkan dokumen warga di lahan PT.Expasindo Raya Bintan Timur itu.
Penerbitan SKT, dilakukan ketika menjabat sebagai Camat. Adapun sejumlah dokumen yang dikeluarkan dan ditandatanganinya itu seperti dokumen pengoperan lahan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Itukan memerlukan tanda tangan Camat sebagaimana yang diterangkan dalam surat tersebut dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” katanya.
Penyidik Sat Reskrim Akan Tetapkan Tersangka Pemalsu Surat Tanah
Kasi humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasindo Raya ini penyidik Polres Bintan telah memeriksa 23 orang saksi termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Setelah pemeriksaan sejumlah saksi ini kata Alson, Penyidik Satreskrim Polres Bintan akan segera melakukan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsu surat tanah di lahan PT.Expasindo Raya Bintan timur itu.
“Sejauh ini Polisi telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj.Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan  dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan siapa tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi