
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih 3 jam. Mantan Wali kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengaku ditanya mengenai tugas Kepala Daerah sebagai ketua dan wakil Dewan Kawasan (DK) Badan Pengusaha Kawasan Bintan-Tanjungpinang.
“Ditanya terkait pengurusan Dewan Kawasan Bintan, Kepala daerah sebagai Eks-officio DK” ujar anggota DPRD Kepri itu pada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11/2021).
Lis sapaan akrab Lis Darmansyah, juga mengatakan dalam struktur kepengurusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB) Bintan, Ketua Dewan Kawasan Bintan adalah Gubernur Kepri.
Sedangkan wakil ketua Eks-officio adalah kepala daerah di masing-masing Badan Pengusaha Kawasan. Sehingga untuk Kawasan Bintan, ada Bupati Bintan dan Wali Kota Tanjungpinang.
“Ditanya berkaitan dengan itu seputar itu aja,” kata Lis Darmansyah.
Kemudian Lis Darmansyah juga mengatakan, untuk Dewan Kawasan Bintan sebenarnya ada tapi sebenarnya tidak ada (Ada dan Tiada) karena tidak pernah dilakukan pembahasan atau rapat.
“Dewan kawasan boleh dikatakan tidak pernah menggelar rapat, sejak saya menjawab wali kota,” ujarnya.
Politisi PDIP ini, juga menyampaikan tidak mengetahui tentang kuota rokok atau mikol, yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan M Saleh Umar di KPK itu.
“Boro-boro ketemu dengan pengusaha rokok, rapat saja tidak pernah, pemikirannya kotor saja fee-fee,” pungkasnya.
Sebelumnya Plt juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengatakan, pemeriksaan sejumlah pejabat Kepri dan mantan pejabat kota Tanjungpinang itu dilakukan untuk mendalami peran tersangka Apri Sujadi (Bupati Bintan-red) bersama M.Saleh Umar (Kepala BP.Kawasan Bintan) dalam dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi