Dipraperadilkan Tersangka, Kejati Kepri Bantah Penuntutan Kasus Korupsi TGL RRI Daluwarsa

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi terhadap Kejaksaan Tingi Kepri di PN Tipikor Tanjungpinang
Sidang Pemohonan Praperadilan Tersangka Korupsi TGL-RRI dengan pemohon Tersangka Juliet Asri terhadap Kejaksaan Tingi Kepri di PN Tipikor Tanjungpinang.(Foto: Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan tinggi Kepri membantah dalil permohonan praperadilan Tersangka Juliet Asri yang menyebut proses hukum dan penuntutan dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI Tanjungpinang batal demi hukum karena daluwarsa.

Pihak termohon Kejaksaan tinggi Kepri, yang saat itu diwakili Jaksa Firman Halawa, Dodik Hernawan dan Edy Prabudy menyatakan, dalil pemohon praperadilan yang menyatakan penuntutan Perkara aquo daluwarsa dilakukan atas penetapan klienya sebagai tersangka, sangat tidak berdasarkan hukum karena perhitungan yang diajukan merupakan versi dan asumsi dari pemohon.

“Dalil daluwarsa atas penuntutan atas perkara ini sebagaimana yang diajukan Pemohon tidak berdasar dan kami bantah,” kata Firman yang saat itu didampingi Jaksa Dodik Hernawan dan Edy Prabudy Senin (16/8/2021).

Dalam kontek daluwarsa lanjutnya, sebuah perkara harus dilihat dari, kapan waktu kejadian perkaranya, jadi ini hanya perbedaan versi saja. Dalam perkara ini klien dari pemohon praperadilan disangkakan dengan undang-undang korupsi dengan ancaman pidananya pidana mati atau seumur hidup.

“Sesuai ketentuan pasal 78 KUHP, maka masa daluwarsa Perkara korupsi Ruislag Lahan RRI ini 18 tahun dan tenggang waktu perhitungan daluwarsa dimulai satu hari atau sesudah tindak pidana itu selesai dilakukan, dan atas hal itu kemi meminta pada majelis hakim agar menolak permohonan pemohon dan penuntutan akan terus dilakukan,” ujarnya.

Sementara Pengacara Pemohon Praperadilan Juliet Asril Edward Banner Purba menyatakan, penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tidak sah dan daluwarsa.

Kepada Hakim Tunggal PN Tipikor Tanjungpinang, Pemohon melalui Kuasa hukumnya juga mengatakan, alasan pemohon mengajukan praperadilan itu, Karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner kuasa hukum pemohon tersangka Juliet Asril.

Selanjutnya, mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333 KUHP, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia. Dan Pasal 556 sampai dengan pasal 558a KUHAP, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu menurut aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke Kantor Panitera suatu pengadilan.

“Jadi ada perhitungannya kapan kejadiannya dan kapan penyidikan sudah dimulai. Pada intinya dari tahun 2002 ditarik panjang sampai tahun 2020, Pekara korupsi yang disidik Kejaksaan ini sudah kadaluarsa. Namun demikian kita lihat aja nanti putusan Majelis Hakim,” kata Edward.

Atas Permohonan dan tanggapan Termohon, Majelis Hakim Tunggal Tofan Husma Pattimura dibantu  Panitera Pengganti Muhiyar menyatakan menunda persidangan hingga Rabu (18/8/2021) dengan agenda menghadirkan ahli dari pemohon.

Sebelumnya, tersangka dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI Juliet Asril mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. Juliet dan Kuasa Hukumnya mendalilkan, Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tukar Guling Lahan RRI yang berlangsung sejak tahun 2002 itu Batal demi hukum karena masa penuntutan perkara tersebut daluwarsa atau sudah lebih dari 18 sebagaimana yang dinyatakan KUHAP dan UU lainnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi