
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan SIM Internasional.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa SIM baru ini akan menampilkan gambar mobil atau motor di samping huruf yang mengklasifikasikan jenis SIM.
“Data di dalam SIM bukan lagi nomor SIM melainkan nomor kartu identitas atau single data pemilik SIM, karena kita sudah menggunakan single data,” katanya dalam keterangan resmi Humas Polri, Jumat (19/7/2024).
Perubahan ini dilakukan karena banyak negara tidak memahami format SIM Indonesia saat digunakan sebagai SIM Internasional. Namun, penggunaan SIM Internasional di luar negeri masih memerlukan SIM dalam negeri.
Format SIM baru ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024, tetapi Korlantas Polri menunggu hingga material SIM lama habis.
“Ini berlaku setelah material SIM yang ada saat ini habis, karena kami harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia,” ungkap Yusri sebagaimana ditulis Infopublik.id.
Dengan format baru ini, SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 bisa digunakan di delapan negara ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Pengendara asal Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat bepergian di negara-negara Asia Tenggara.
Yusri juga menambahkan bahwa penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi