
PRESMEDIA.ID– Gedung Sentra Fashion yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di Kecamatan Seri Kuala Lobam ternyata bangunan illegal yang belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan.
Menariknya, meski izin PBGnya belum ada alias bangunan Illegal, Gedung tersebut sudah diresmikan Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian pada 21 Januari 2026.
Peresmian yang berlangsung secara seremonial megah itu, ternyata menyisahkan aspek legalitas administrasi bangunan yang dipersyaratkan Pemerintah terhadap setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan wajib menguruskan PBG.
Terungkap dari LHP-BPK atas LKPD Bintan 2024
Fakta belum adanya PBG Gedung Sentra Fashion Bintan ini, terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Bintan 2024.
Dalam laporan BPK ini, disebutkan, hingga saat ini terdapat 78 bangunan gedung kantor pemerintah di Bintan Illegal karena belum memiliki PBG.
Salah satu gedung illegal itu adalah Gedung Sentra Fashion yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dari DAK-APBN.
BPK menyatakan, aset gedung yang belum memiliki PBG, tidak memiliki kepastian hukum dan berisiko terkena penertiban. Artinya, bangunan yang berdiri menggunakan dana negara ini, justru berdiri secara illegal tanpa dokumen resmi yang seharusnya wajib ada sebelum pembangunan dimulai.
PUPR Bintan Akui Gedung Sentra Fashion Tak Miliki PBG
Berdirinya gedung illegal tanpa izin PBG ini, juga dibenarkan Dinas PUPRP Bintan.
Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP Bintan, Sidik Eka, mengatakan, pihak Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) sebelumnya memang sempat berkoordinasi soal persyaratan PBG gedung itu sebelum pembangunan dilakukan.
Namun setelah koordinasi awal itu, tindak lanjut pengurusan PBG tidak ada ditindak lanjut.
“PBG untuk bangunan pemerintah sebenarnya gratis. Tapi memang banyak yang belum mengurusnya. Padahal PBG itu wajib sebelum pembangunan baik pada instansi, Perorangan maupun badan hukum,” jelasnya.
Proses PBG: Wajib Lewat SIMBG dan Dua Instansi

Pengurusan PBG lanjut Sidik, dilakukan melalui aplikasi SIMBG dengan melibatkan dua instansi, Kedua instansi itu adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Bintan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusn Izin PBG adalah, Sertifikat kepemilihan lahan, Rekomendasi Kesesuaian tata ruang, Dokumen lingkungan seperti Amdal, serta Nomor Induk Berusaha (NIB), E-KTP, Gambar Detail Engineering Design (DED).
“Setelah diverifikasi Dinas PUPRP selanjutnya pengurusan akan mendapat rekomendasi tim ahli, kemudian barulah BPMPTSP menerbitkan SK-PBG,” ujarnya.
Namun jika rekomendasi dari PUPRP tidak pernah diajukan ke BPMPTSP, maka SK-PBG tidak mungkin diterbitkan.
Bedanya lanjut Sidik, jika pengurus PBG untuk bangunan milik masyarakat dikenakan retribusi sebagai sumber PAD, Sementara untuk bangunan negara tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tapi meski gratis, prosesnya tetap wajib dilalui dan diurus karena hal itu merupakan amanat UU dan Perda,” sebutnya.
BPMPTSP: Belum Terima Rekomendasi
Ditempat terpisah, Plt.Kepala BPMPTSP Bintan Rusli mengaku, tidak mengetahui bahwa Gedung Sentra Fashion illegal dan belum memiliki PBG.
“Kita terbitkan SK-PBG setelah ada rekomendasi dari Dinas PUPRP. Kalau tidak ada, tentu tidak mungkin kami terbitkan,” ujarnya.
Artinya lanjut dia, jika benar belum ada rekomendasi permohonan PBG masuk, maka secara administratif gedung tersebut memang belum memenuhi persyaratan legal.
Legalitas atau Sekadar Seremoni?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar, Apakah pembangunan fasilitas publik kini lebih mendahulukan seremoni peresmian ketimbang kelengkapan legalitas sesuai dengan aturan UU?.
Padahal, PBG bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi dasar kepastian hukum bangunan, termasuk perlindungan aset daerah dari potensi sengketa atau penertiban di kemudian hari.
Dengan kondisi ini, Gedung Sentra Fashion yang berdiri megah di samping Kantor Camat Seri Kuala Lobam, menjadi contoh gedung Illegal yang belum memili PBG di Bintan serta mengabaikan prosedur hukum yang berjalan lebih lambat dibanding agenda potong pita.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi