
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang inisial F di laporkan ke Polisi atas dugaan penggunaan Ijazah palsu.
Laporan di terima� Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dari Haryun Sagita beraama tim-nya di Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Rio Reza Parindra mengatakan, atas laporan itu, saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dugaan ijasah palsu yang dilakukan, unjuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD Tanjungpinang tersebut.
“Hari ini mereka membuat pengaduan, dan atas pengaduaan ini, kita akan lakukan penyelidikan,”ujar Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang,Selasa(7/4/2020).
Rio menjelaskan barang bukti yang dibawa oleh pelapor berupa satu bundel dokumen-dokumen ijazah strata 1 dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) maupun dokumen yang berisikan penggunaan gelar yang di poto copy.
Ditempat yang sama, pelapor Haryun Sagita mengatakan, dia bersama tim-nya, melaporkan Dirut BUMD Tanjungpianang itu terkait dugaan pemakaian ijasah palsu dan gelar yang dipakai oleh F.
“Kami meragukan kaabsaahan ijasahnya hingga kami laporkan secara hukum supaya hal ini dapat terang benderang,”ungkap Haryun.
Haryun menyampaikan, berdasarkan dokumen yang di peroleh ijazah yang digunakan F untuk melamar sebagai dirut BUMD kota Tanjungpinang adalah Ijazah S1 lulusan dari Fakultas Sastra Inggris UISU.
“Di KTP dia (Dirut BUMD inisial F) memakai gelas S.si (Sarjana Ilmu Sains) dan nota dinas dan lain sebagainya menggunakan itu,”katanya.
Tidak hanya itu, Haryun Juga menyampaikan bahwa didalam website Pendidikan Tinggi (Dikti), juga tidak didapati, F terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus S1 tahun 2001.
“Sebagai alat bukti awal, Kita menyerahkan KTP, Ijazah, nota Dinas dan SK Dirut BUMD,”jelasnya.
Penulis:Roland