Disetujui DPR, KPU Akan Segera Turunkan Aturan Teknis PKPU Pilkada 2024 ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Setelah sempat menjadi polemik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 akhirnya mendapat persetujuan dari DPR RI. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024).

PKPU Pilkada 2024 mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.

Rapat persetujuan PKPU Pilkada 2024 ini dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi II sepakat untuk menyetujui draft PKPU yang diajukan oleh KPU.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, sebelum disetujui DPR-RI, KPU telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

PKPU ini akan mengakomodir dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan mencakup perubahan penting berdasarkan Putusan MK tersebut, yang mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

“Kami sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, mempercepat proses konsultasi, dan InsyaAllah, hari ini, Minggu (25/8/2024), semua keputusan dari Putusan MK Nomor 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU,” ujar Afifuddin.

Afifuddin menambahkan, bahwa PKPU ini akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

RDP dengan DPR yang semula dijadwalkan pada Senin (26/8/2024) dimajukan menjadi Minggu (25/8/2024) untuk memberi waktu lebih bagi KPU dalam menyusun aturan turunan.

“Semakin cepat RDP dilakukan, semakin baik untuk kebutuhan KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

KPU di daerah lanjutnya, akan segera melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menjelaskan PKPU ini disusun berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan oleh KPU.

“Draf PKPU ini mengacu pada Putusan MK Nomor 60, yang menjadi rujukan hukum dalam penyusunan Pasal 11 ayat 1. Sementara Putusan MK Nomor 70 menjadi dasar dalam penyusunan syarat usia calon dalam Pasal 15 draf PKPU,” ungkap Idham.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

“Kami akan segera melakukan harmonisasi dan memastikan perubahan PKPU ini dapat diundangkan secepat mungkin,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.