Dishub Tanjungpinang Gelar Razia KIR Mobil Angkutan Barang dan Penumpang

Petugas Dinas Perhubungan saat melakukan razia KIR di Jalan Raya Tanjung Uban KM 10 Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia)
Petugas Dinas Perhubungan saat melakukan razia KIR di Jalan Raya Tanjung Uban KM 10 Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggelar Razia KIR mobil angkutan barang dan penumpang di Tanjungpinang Senin (9/10/2023).

Razia dilaksanakan di Jalan Raya Tanjung Uban Kilometer 10 Kota Tanjungpinang, Senin (9/10/2023).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Habibi, mengatakan razia KIR dilakukan
Dalam meningkatkan kelayakan dan keselamatan berkendara sebagai pengguna lalu lintas.

“Tahap awal kita lakukan razia selama lima hari. Mereka yang belum memiliki KIR diminta untuk mendaftar,” kata Habibi.

Dari razia yang digelar, sebanyak 13 kendaraan terjaring razia karena kelayakan kendaraanya tidak dilakukan, sehingga diminta untuk mendaftarkan kendaraanya untuk di uji KIR.

KIR kata Habibi, sangat wajib bagi seluruh angkutan, baik untuk penumpang maupun barang.

“Untuk menjamin keselamatan masyarakat ini kita lakukan razia akhirnya,” jelasnya.

Sementara itu untuk pemilihan lokasi razia, dilakukan secara acak tanpa adanya pengumuman supaya kendaraan yang memang belum melakukan uji KIR dapat terjaring.

“Tahap awal ini kami tidak ada tindakan penilangan, hanya diminta untuk mendaftar KIR,”pungkasnya.

Kahar salah seorang pengendara lori mengaku, tidak memiliki buku KIR dikarenakan lori ini merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, mobilnya dikatakan, juga belum pernah sama sekali di KIR. Dana yang diberikan perusahaan ke Sopir hanya Buku KIR.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur