Disidak Disperindag, Swalayan Pinang Lestari Jual Beras Tanpa Label

Pegawai Disperindag Kepri bersama Disperindag Tanjungpinang saat melakukan Sidak dan menemukan beras tanpa Lebel yang dikemas didalam plastik d
Pegawai Disperindag Kepri bersama Disperindag Tanjungpinang saat melakukan Sidak dan menemukan beras tanpa Lebel yang dikemas didalam plastik diperjual belikan di Swalayan Pinang Lestari.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindusteri Provinsi Kepulauan Riau, menemukan beras tanpa Label diperjual belikan Swalayan Pinang Lestari Tanjungpinang, Sabtu (12/3/2022).

Pengawas Perdagangan Disperindag Kepri Andri Kurniawan, mengatakan temuan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa Swalayan Pinang Lestari menjual beras tanpa label kemasan.

“Atas laporan itu, kami lakukan pengawasan dan melihat langsung ke Lokasi dan memang ditemukan beras tanpa Label yang diperjual belikan didalam kemasan plastik,” ujarnya Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2018 Jo Permendag nomor 8 tahun 2019 lanjutnya, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras, wajib menggunakan label.

“Tetapi pada pasal 10 juga dinyatakan bahwa kewajiban ini dikecualikan apabila pelaku usaha mengemas beras didepan konsumen,” sebutnya.

Menurutnya peraturan label ini, nantinya akan disosialisasikan, karena pada umumnya pelaku usaha tidak mengetahui peraturan tersebut.

“Sepanjang dikemas didepan pembeli tidak ada masalah. karena pada intinya hal itu untuk menjalankan UU konsumen,” jelasnya.

Dan sesuai dengan Permendag pasal 6, juga dikatakan ada hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, tentang barang yang diperdagangkan.

Dan pada pasal 7, Andri menyebutkan ada kewajiban kalau untuk memperdagangkan dagangannya harus memberikan informasi yang benar. Demikian juga pada pasal 8 juga ditegaskan, agar pelaku usaha memberikan informasi, termasuk label, jadi label harus jelas.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah warga yang membeli beras itu karena dengan alasan ingin dicampur dengan beras yang berlabel dirumahnya.

Atas temuan ini, lanjutnya pihaknya hanya memberi teguran. Dengan himbauan, agar pelaku usaha tidak memperjual belikan produknya tanpa kemasan.

“Untuk sanksi yang pertama teguran dahulu. Dan kepada pengusaha kami juga menghimbau, kalau mengemas jualan dagangannya, harus didepan pembeli,” ujarnya.

Kepada Swalayan Pinang Lestari dan Swalayan toko lainnya, dia juga menghimbau agar sama-sama taat terhadap aturan dalam perdagangan beras itu.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi