PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Kota Tanjungpinang menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian akibat lubang galian PDAM di Jalan Raya merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan dan diusut oleh pihak kepolisian.
Polisi juga diminta serius dan proaktif dalam menyelidiki setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, tanpa harus menunggu laporan dari warga.
Hal ini terungkap dalam diskusi terbuka yang digelar oleh YLC Peradi Kota Tanjungpinang bertema “Kecelakaan Lalu Lintas yang Menghilangkan Nyawa Seseorang Akibat Jalan Berlubang! Siapa Yang Bertanggung Jawab?” di Cafe Mos Imperium, Km 8 Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Senin (8/7/2024) malam.
Diskusi ini berfokus pada kecelakaan di jalan raya akibat lubang galian dengan menghadirkan tujuh narasumber pemangku kebijakan jalan raya.
Namun dari sejumlah narasumber yang diundang, hanya tiga narasumber yang hadir, yaitu pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Sementara DPRD Kepri dan Kota Tanjungpinang, PDAM, Jasa Raharja, serta narasumber lainnya tidak hadir meski sudah diundang.
Ketua YLC Peradi Tanjungpinang, M.Indra Kelana SH, mengatakan tujuan dari diskusi ini adalah untuk mengumpulkan narasumber guna mencari solusi atas tingginya angka kecelakaan di Tanjungpinang yang mengakibatkan 13 orang meninggal dalam enam bulan terakhir.
“Diskusi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi tentang aturan dan hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai kecelakaan di jalan raya akibat jalan berlubang,” ujar Indra.
Indra menambahkan, diskusi tersebut juga membahas pihak mana yang bertanggung jawab atas jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan.
“Diskusi ini bukan untuk menjustifikasi atau mencari kambing hitam, tetapi bertujuan untuk edukasi agar masyarakat tahu dan mendapat wawasan yang bermanfaat,” katanya.
Sekretaris YLC Peradi Tanjungpinang, Agung SH, menambahkan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum bagi korban kecelakaan yang meninggal di jalan raya Km 7 Tanjungpinang.
“Diskusi ini kami lakukan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini. Meski beberapa pihak yang diundang tidak hadir, kami harap hal ini bisa menjadi evaluasi,” jelasnya.
YLC Menjadi Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Maut di Lobang Galian PDAM
Agung SH juga menyatakan, YLC kini secara resmi menjadi kuasa hukum keluarga korban kecelakaan yang meninggal di lubang galian PDAM di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
“Bantuan hukum yang kami berikan berupa pendampingan keluarga korban dalam pelaporan ke Polisi. Saat ini, proses penyelidikan kasus kematian korban masih berada di ranah kepolisian,” ujarnya.
Terkait aspek perdata, YLC menyatakan, akan mengajukan gugatan dan masih mempertimbangkan pihak yang akan digugat dalam kasus ini.
“Untuk pihak yang akan kami gugat, kami masih memikirkan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Polres Tanjungpinang Masih Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Km 7
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyatakan bahwa perkembangan kasus kecelakaan yang menewaskan korban di Km 7 Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan.
“Kecelakaan ini terjadi pada 21 Juni 2024 lalu, dan orang tua korban melaporkannya pada 25 Juni 2024. Kasus ini sangat baru dan serius, serta melibatkan korban meninggal dunia. Penyelidikan harus hati-hati dan sesuai dengan unsur-unsur hukum,” ungkapnya.
Pihak kepolisian sudah memintai keterangan dari lima orang dan masih mencari saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut. “Kelima orang ini tidak boleh disebutkan karena masih dalam penyelidikan dan demi privasi,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar