
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan, dua tersangka dugaan korupsi proyek polder pengendali banjir tahun 2021 Kementerian PUPR di Satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua tersangka yang ditahan penyidik Jaksa itu adalah tersangka Ka (Direktur PT.Belimbing Sriwijaya) selaku kontraktor pelaksana, dan tersangka P selaku (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) Kementerian PUPR Satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV provinsi Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono melalui Kepala seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Denny Anteng Prakoso, mengatakan penetapan dan penahanan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Penetapan ke dua tersangka ini, dari tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Jaksa serta dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Duduk Perkara Korupsi Proyek Polder Pengendali Banjir Tanjungpinang
Proyek Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda kota Tanjungpinang sebelumnya dialokasikan dari dana APBN 2020 melalui Kementerian PUPR di satuan kerja SNVT pelaksana jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV provinsi Kepri.
Atas dana itu, Kelompok Kerja Pemilihan BP2JK Kepri tahun 2021 melakukan lelang dan menetapkan PT.Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar sebagai pemenang.
Kontrak kerja proyek dengan Nomor HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS /II/ 2021/01 tanggal 8 Februari 2021 ditandatangani tersangka Ka selaku Direktur PT.Belimbing Sriwijaya dengan tersangka P selaku PPK satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, pekerjaan dimulai pada 10 Februari 2021 sampai dengan 06 Desember 2021 atau 300 hari kalender. Adapun konsultan pengawas atau konsultansi supervisi dalam proyek ini adalah CV.Vintech Pratama Consultant dengan direktur Edlizus yang dibayar dari dana APBN 2021 Rp731.557.200,-.
Pada 16 Februari 2021 atau 8 hari setelah penandatanganan kontrak, Direktur PT.Belimbing Sriwijaya (Tersangka Ka) mengajukan pembayaran uang muka dari nilai proyek sebesar 20 Persen. Atas permintaan itu, kemudian PPK menyetujui pencairan dana yang ditransfer dari rekening kas negara ke rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594, (Setelah potong pajak) pada 16 Februari 2021.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Ka malah melakukan pengalihan beberapa item pekerjaan dengan subkontrak berupa pembersihan lokasi, Pekerjaan Galian dengan Alat Berat, Pemasangan Cerucuk, dan pekerjaan timbunan tanah.
Selanjutnya, pada 6 April 2021 kontraktor dan PPK melakukan adendum kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal.
Selanjutnya, kontraktor kembali mengajukan pencairan pembayaran dana dan direalisasikan oleh PPK, kendati pekerjaan tidak sesuai dengan progres.
Adapun pencairan dana yang diajukan kontraktor dan direalisasikan PPK adalah pada 29 April 2021 pencairan termin satu dengan sebesar 15 persen Rp 2.328.654.241,-. Selanjutnya, 06 September 2021 pencairan termin ke-2 sebesar 35 persen Rp2.451.214.992,-. Selanjutnya, pencairan termin ke 3 sebesar 43 persen dengan nilai Rp 980.485.996,- pada 19 Oktober 2021.
Sementara berdasarkan analisis konsultan pengawas dari CV.Vintech Pratama Konsultan, sesuai dengan Kurva-S untuk rencana progres pekerjaan, pada Agustus 2021 minggu ke-26 seharusnya progres pekerjaan kontraktor sudah harus mencapai 50,01 persen.
Namun kenyataan di lapangan, realisasi progres pekerjaan kontraktor baru hanya 20,74 persen, sehingga terjadi deviasi atau kekurangan pekerjaan minus 30,27 persen dari skedul progres pekerjaan.
Atas hal itu, PPK kemudian mengeluarkan surat teguran ke-2 kepada penyedia, serta dilakukan SCM-2 pada 16 Agustus 2021 dan pada 4 November tersangka P selaku PPK mengeluarkan surat peringatan ketiga karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan skedul.
Bayar Proyek Tidak Sesuai Progres Pekerjaan Rp8,641 M Lebih
Selanjutnya pada 13 Desember 2021, konsultan dan pengawas internal SNVT Kementerian PUPR melakukan pembuktian test cass SCM-3. dari hasil pembuktian yang dilakukan ternyata progres pekerja penyedia hanya 1,78 persen dari rencana 6,39 persen.
Atas tidak tercapainya progres pekerjaan sesuai dengan skedul kontrak penyedia, selanjutnya tersangka P selaku PPK menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak pada 31 Desember 2021, karena pekerjaan tidak dapat diselesaikan kontraktor penyedia.
Atas tidak selesainya pekerjaan proyek polder pengendali banjir di Tanjungpinang ini, sementara pembayaran sebesar Rp8,641 Miliar lebih telah diterima PT.Belimbing Sriwijaya selaku penyedia, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp.931.751.880,-.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Ka dan P dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.
“Dan untuk memudahkan proses penyidikan dan penuntutan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan pada kedua tersangka 20 hari kedepan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi