Ditanya Penahanan Tersangka Amjon dan Azman Taufiq, Kejati Kepri: Suka Kali Nahan Orang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri, mengatakan tidak suka melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Kejaksaan tinggi Kepri Edy Birton, pada wartawan saat dikonfirmasi, tentang penahanan terhadap M.Amjon dan Azman Taufiq yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, dugaan Korupsi penyalahan gunakan wewenangan, pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit Kepri.

Belum itu nanti, suka sekali nahan orang,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton saat dikonfirmasi di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis(19/12/2019).

Namun demikian,Edy mengakui, jika penyidiknya telah memeriksa tersangka M.Amjon dan Azman Taufiq bersama sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Selain tersangka, puluhan saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan, mengenai jumlah kita tidak menghitung,”kata Edy Birton.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengeluaran Izin Tambang yang merugikan negara Rp.30 milliar tersebut.

‘Untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan. Tetapi kami tidak menargetkan tahun ini Berkasnya akan dilimpah ke Pengadilan. Yang jelas diusahakan secepatnya selesai,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan, 2 tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang
pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) tambang bauksit di Provinsi Kepri.

Ke dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan Tinggi Kepri itu adalah Mantan kepala dinas ESDM Kepri Aj (Amjon) dan Mantan Kepala dinas DPMPTS Kerpri Ad (Azman Taufiq).

Amjon sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merekomendasikan 10-20 Perusahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan, untuk dikeluarkan IUPK-OP nya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

Selanjutnya, atas rekomendasi dan analisis teknik ESDM Kepri itu, tersangka Azman Taufiq, mengeluarkan 20 IUPK-OP pada perusahaan yang tidak bergerak di bidang tambang.

Atas pengeluaran IUPK-OP tambang Bauksit ini, sejumlah perusahaan di Bintan, melakukan pengerukan dan penambangan material Bauksit di sejumlah kawasan dan menjual material bauksit-nya ke PT.Gunung Bintan Abadi (GBA), perusahan Pemilik 1,6 juta ton quota tambang yang diberikan oleh Dirjen kementerian ESDM.

Penulis:Roland