Ditembak Saat Melawan, Penahanan Tersangka Pembacokan Adik Ipar Dibantarkan Polisi 

Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu.Suprihadi saat menggelar Rilis Penangkapan dua tersangka Narkoba.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono. (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melakukan pembenaran terhadap tersangka An pelaku pembacokan kepada korban Y yang tak lain adik iparnya sendiri, terjadi di Jalan Sei Serai Gang Bunga Serai I Kelurahan Sei jang Tanjungpinang, pukul 11.30 WIB, Rabu (2/6/2021) silam.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemulihan karena baru di operasi pengangkatan peluru yang bersarang dalam perutnya.

“Tersangka belum ditahan karena masih sakit (pemulihan, red),” kata Suprihadi, Rabu (23/6/2021).

Suprihadi menjelaskan, saat ini Satreskrim Polres Tanjungpinang masih terus menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Ia mengungkapkan, kronologis kejadian bermula tersangka datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung berjalan ke arah korban.

Kemudian tersangka langsung membacokan pisau ke arah kepala korban, namun berusaha menangkis pisau tersebut dengan tangan kiri, mengakibatkan tangan kiri korban mengalami luka robek.

Lebih lanjut, Suprihadi mengungkapan selanjutnya tersangka kembali membacok pisau ke arah kepala korban, dan korban berusaha menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri di bawah ketiak mendapatkan luka robek.

“Korban berusaha melarikan diri ke arah kebun, saat korban terjatuh, tersangka kembali membacok korban dengan menggunakan pisau yang saat itu mengenai pipi dan telinga sebelah kanan korban,” paparnya.

Selanjutnya korban berdiri dan melarikan diri ke rumah dengan mengunci pintu, namun saat korban berada di rumah, korban melihat pelaku hendak masuk ke dalam rumah melalui atap. Melihat hal tersebut, korban langsung pergi ke rumah sakit.

“Sejauh ini, berdasarkan penyelidikan korban dengan tersangka, tidak pernah ada masalah baik secara pribadi maupun masalah keluarga dan korban tidak tahu apa permasalahan sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” terang Suprihadi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa