
PRESMEDIA.ID – Gubernur Kepri, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, mengatakan, penetapan UMK dan UMS tahun 2025 didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah terkait.
“Sesuai regulasi, Gubernur wajib menetapkan UMK dan UMSK selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024,” ujar Mangara.
Dalam rangka penetapan UMK dan UMS, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menginstruksikan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menggelar Sidang Pleno guna membahas rekomendasi upah minimum dari seluruh kabupaten/kota di Kepri.
Bupati dan wali kota di wilayah Kepri juga telah menyampaikan rekomendasi UMK masing-masing kepada Gubernur setelah menerima masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Dari hasil rekomendasi yang disampaikan, Dewan Pengupahan Provinsi melanjutkan dengan rapat pleno untuk memberikan tanggapan, masukan, dan rekomendasi kepada Gubernur,” jelas Mangara.
Sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan pada 13 Desember 2024 di Gedung Graha Kepri, Batam. Rapat ini melibatkan unsur tripartit, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Hasil rapat pleno, yang didasarkan pada rekomendasi dari bupati/wali kota serta masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi, menjadi dasar Gubernur untuk menetapkan besaran UMK dan UMS Kabupaten/Kota tahun 2025 di seluruh wilayah Kepri.
Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 adalah:
1.Kota Batam Rp4.989.600,- naik 6,5 persen atau Rp. 304.550,- melalui SK Gubernur 1434 Tahun 2024
2.Kabupaten Bintan Rp. 4.207.762,- atau naik 6,5 Persen Rp. 256.812,- melalui SK 1432 Tahun 2024
3.Kabupaten Karimun Rp. 3.956.475,- naik 6,5 persen atau Rp. 241.475,-melalui SK 1433 Tahun 2024
4.Kabupaten Natuna Rp. 3.628.002,- naik 6,5 persen atau Rp. 221.427,- melalui SK 1435 Tahun 2024
5.Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 4.084.919, naik 6,5 persen atau Rp. 249.314,- melalui SK 1436 Tahun 2024
Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2025 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2025 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654,- karena tidak dibahas dan diberi rekomendasi.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 adalah:
1.Kabupaten Karimun Rp. 3.960.000,- berdasarkan SK Gubernur nomor 1439 Tahun 2024
2.Kabupaten Kepulauan Anambas Rp. 4.219.165,- Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1440 Tahun 2024
Mangara juga menyebut, Keputusan Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 ini, diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.
Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 s/d 1 tahun, untuk pekerja yang sudah melebihi 1(satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan
“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025. dan Diharapkan pada seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pungkasnya.
Penetapan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja, daya saing dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi