
PRESMEDIA.ID– Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1,7 miliar, Kejaksaan Negeri Bintan jebloskan Kepala Kantor Distrik Navigasi Aceh dan tiga tersangka lain ke Rutan Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam.
Kepala kejaksaan Negeri Bintan Rusmin mengatakan, Ke 4 tersangka yang ditetapkan itu, dilakukan penahanan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka yang ditahan adalah IS mantan Kepala KUPP atau KSOP Tanjung Uban Periode Juni 2021-Februari 2023 dan kini menjabat sebagai Kepala kantor Distrik Navigasi tipe A kelas II A di Sabang Provinsi Aceh.
Selanjutnya, tersangka M selaku mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP/KSOP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023 yang saat ini bertugas di Dumai, Kemudian Sn, mantan Kasi Lalu Lintas (Lalin) KUPP atau KSOP Tanjung Uban 2021-2024 yang kini bertugas di Tanjung Balai Karimun. Sedangkan tersangka yang ke 4 adalah Rp sebagai Direktur PT.PAB yang merupakan agen kapal.
“Keempat tersangka saat ini kami lakukan penahanan atas terpenuhinya alat bukti setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan ke 4 tersangka dalam korupsi PNB ini, adalah penyelewengan atau tidak menyetorkan PNBP dari jasa labuh kapal Kapal RIG Setia di Perairan Kawasan Industri Lobam, Bintan dari tahun 2016 hingga 2022.
“Seharusnya, setiap Kapal berlayar atau menerima jasa kepelabuhan saat masuk dan keluar dari wilayah laut wilayah tugas KUPP/KSOP Tanjung Uban, harus membayar dan menyetorkan PNBP, Namun kenyataanya tidak, hingga merugikan negara Rp1,7 miliar,” ujarnya.
Tim Pidsus Periksa Perusahaan Singatac di Kawasan Industri Lobam
Dalam kasus ini, penyidik tim Pidsus Kejari Bintan juga mengaku, telah memeriksa 22 saksi. Tga diantaranya adalah dari perusahaan perbaikan Kapal RIG Setia.
“Tiga dari 22 saksi yang kita mintai keterangan itu dari perusahaan yang ada di Kawasan Industri Lobam. Perusahannya itu Singatac,” katanya.
Atas perutnya, ke 4 tersangka dijerat dengan antaranya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025), Tim Penyidik Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Kantor UPP KSOP Tanjung Uban dan mengamankan puluhan dokumen penting. Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PNBP periode 2016–2022.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi