Ditetapkan Tersangka Korupsi, M.Amjon Dikabarkan Minta Pensiun Dini Dari ASN

Mantan Kadis ESDM dan Pertambangan Kepri M.Amjon (Photo: Dokumentasi)
Mantan Kadis ESDM dan Pertambangan Kepri M.Amjon (Photo: Dokumentasi)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri salah satu tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) Boksit, Mantan Kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) M.Amjon dikabarkan minta pensiun dini dari ASN Propinsi Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah yang dikonfrimasi dengan kebernaran pengunduran diri M.Amjon sebagai PNS ini, mengaku belum mengetahui kabar tersebut dan menyarankan media agar menanyakan hal itu kepada Kepala BKPSDM Kepri Firdaus.

“Saya belum tahu, kalau dia (M.Amjon-red) mengajukan pengunduran diri, coba tanya ke BKPSDM pak Firdaus ada permohonanya atau tidak,”ujar TS.Arif Fadilah, Jumat,(8/11/2019).

Disingung mengenai penetapan M.Amjon sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengeluaran IUPK tambang boksid oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, Arif Fadillah mengatakan, hendaknya hal itu menjadi pembelajaran untuk perbaikan bagi pemerintah dikemudian hari khsusnya dalam pengeluaran Izin di di Provinsi Kepri.

“Kejadiaan ini jadi pelajaran dan perbaikanlah bagi kita semua dalam bekerja kedepan, khususnya dalam proses pengeluaran izin,”ujarnya.

Sekda Kepri ini juga mengatakan, keberadaan M.Amjon setelah sebelumnya di nonoaktifkan sebagai Kepala dinas ESDM Kepri, saat ini ditempatkan sebagai staf di salah satu Biro Sekretariat Daerah provinsi Kepri yang diperbantukan di kantor perwakilan provinsi di Batam.

Dan mengenai proses hukum yang membelit mantan pejabat dan ASN Provinsi Kepri ini, Arif Fadilah menyatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum. Dan mengenai apakah pemerintah akan memberi bantuan hukum atau tidak, akan dipelajari dilihat dari sisi aturan, apakah dapat diberikan atau tidak.

Sementara itu, M.Amjon yang berusaha dikonfrimasi, terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, dan kebenaran pengunduran dirinya dari ASN, belum dapat memberikan jawaban, upaya Konfrimasi PRESMEDIA.ID melalui Hand Phond dan SMS tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan, 2 tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Provinsi Kepri. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, 2 tersangka korupsi pengeluaran Izin tambang bauksit itu adalah Aj, dan Ad dari dinas OPD di Provinsi Kepri.

�Dari penyidikan yang kami lakukan, Ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan, inisial Aj dan Ad�ujar Tety Syam pada wartawan, Rabu,(6/11/2018).

Terhadap dua tersangka, kata Tety, sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Demikian juga puluhan saksi dan barang bukti yang diamankan penyidik kejaksaan.

“Nilai kerugian dari korupsi yang dilakukan dua tersangka berdasarkan audit BPKP senilai Rp.30 milliar, dan saat ini masih terus kami kembangkan,”ujarnya.

Penulis:Redaksi