
PRESMEDIA.ID– Oknum guru berinisial D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswanya, mangkir dari panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tersebut kemudian memunculkan informasi bahwa oknum guru itu diduga telah kabur dan meninggalkan Tanjungpinang.
Namun, Polisi belum dapat memastikan keberadaan tersangka maupun kebenaran informasi tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Joshua mengatakan, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah kita tetapkan tersangka, hanya saja sudah dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir (mangkir),” ujar Joshua.
Terkait informasi yang menyebutkan tersangka telah kabur dari Tanjungpinang, Joshua mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
“Belum bisa dipastikan kabur atau tidak. Yang jelas, kita panggil masih mangkir,” jelasnya.
Menurut Joshua, penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan satu kali pemanggilan kembali terhadap tersangka.
Jika setelah pemanggilan berikutnya tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan tindakan sesuai prosedur hukum, termasuk upaya membawa tersangka secara paksa.
Joshua mengatakan, setelah tersangka berhasil diperiksa, penyidik selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka di Mapolresta Tanjungpinang.
Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebeleumnya oknum guru inisial D ini dilaporkan Orang tua korban ke Polisi atas dugaan pencabualn.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan pencabulan tersebut bermula ketika oknum guru itu mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil pribadinya setelah jam pelajaran di sekolah selesai.
Dalam perjalanan, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Awalnya, oknum guru itu mengajak korban saat selesai jam pelajaran di sekolah. Di dalam mobil terduga pelaku langsung melakukan perbuatan pencabulan,” ungkap Joshua.
Setelah kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











