Ditetapkan Tersangka Penyelundup Sabu dan Ganja di Lapas, WBP Dhodik Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono menjelaskan terungkapnya modus penyelundupan sabu dan ganja ke lapas. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono menjelaskan terungkapnya modus penyelundupan sabu dan ganja ke lapas. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Penjara tampaknya tidak membuat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Dhodik jera. Kendati sudah menjalani hukuman 10 tahun karena kasus narkoba, narapidana ini kembali berusaha memasukkan narkoba ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Dhodik, yang bertugas sebagai Tamping Kebersihan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan narkoba. Akibat tindakannya ini, hukuman yang akan dijalani Dhodik akan bertambah, bahkan terancam hukuman seumur hidup.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menyatakan bahwa Dhodik merupakan WBP yang divonis hukuman 17 tahun penjara atas kasus narkotika. “Tersangka sudah menjalani masa hukuman 10 tahun. Jadi sisa hukumannya lebih kurang 7 tahun lagi, dan bisa kurang karena belum dipotong remisi,” ujarnya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kemarin.

Namun, dengan terbuktinya Dhodik melakukan penyelundupan 12 paket sabu dengan berat 96,9 gram dan satu paket ganja, hukuman Dhodik akan bertambah. Dhodik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Iptu Sofyan.

Selain Dhodik, pelaku lain bernama Rio yang masih di bawah umur juga sedang dalam pemeriksaan. Kepolisian tengah mencari keberadaan bandar berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Karena Rio masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas dan dinas terkait untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Kasus penyelundupan narkotika ini masih terus diselidiki oleh kepolisian. Sebanyak empat saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dari pihak lapas, napi lainnya, dan pihak RT tempat tinggal tersangka Rio.

Salah satu saksi dari napi adalah Zaihiddir, yang juga terlibat dalam kasus narkotika dengan pidana hukum seumur hidup. “Saksi dari napi ini masih kami dalami untuk mencari tahu sosok yang memesan narkotika di dalam lapas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan pihak lapas sudah cukup ketat dalam pengawasan dan penjagaan. Namun, masih ada modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku untuk memasukkan narkotika ke dalam lapas.

“Kami sudah mempertebal petugas di pintu masuk, penjagaan, dan pos-pos. Bahkan menambahkan CCTV sehingga semua aktivitas dapat diawasi dengan ketat. Salah satunya adalah aksi tamping ini yang berupaya membawa narkotika ke dalam,” ujarnya.

Membawa atau memiliki barang terlarang di dalam lapas sangat dilarang keras, seperti handphone (HP), senjata tajam, apalagi narkotika. Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 46 Ayat 3, yang menyatakan bahwa HP dan barang terlarang lainnya dikenakan sanksi berat.

“Sanksi yang akan diterima oleh Tamping ini nantinya adalah pencabutan hak remisi,” tegasnya.

Penggeledahan barang merupakan tanggung jawab pihak lapas. Jika ditemukan HP, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya, pihak lapas akan menindak. Namun, jika mendapati adanya narkotika, akan dikoordinasikan dengan Polres Bintan.

“Berbagai modus selalu dilakukan pelaku, mulai dari mencampakkan narkotika dari luar ke dalam hingga memanfaatkan tamping. Kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk masalah ini,” tutupnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi